SULSELSATU.com,Jeneponto – Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mako Polres Jeneponto agar sekiranya sudah di vaksin Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto kepada Sulselsatu.com, Senin (20/12/2021).
“Kita minta lengkapi dulu persyaratannya yang ingin mengurus SIM, SKCK atau pajak kendaraan. Kalau belum di vaksin kita arahkan ke klinik Polres” ujar AKBP Yudha Kesit Dwijayanto.
Ia juga meminta masyarakat agar mengikuti vaksinasi terlebih dahulu jika ingin menjenguk tahan di Polres Jeneponto.
“Intinya semua jenis pelayanan di Polres Jeneponto, kalau belum di vaksin kita arahkan masyarakat ke klinik Polres untuk di vaksin karena disana ada dokternya juga”pungkasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menggenjot capaian vaksinasi di Jeneponto serta membentuk
Herd immunity masyarakat atau kekebalan Kelompok.
Dari data yang diterima sulselsau.com dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Minggu 19/12/2021, Total masyarakat yang sudah di vaksin untuk dosis pertama sebanyak 133.000 orang atau (42,44 persen).
Sementara masyarakat yang sudah di vaksin untuk Dosis Kedua sebanyak 53,520 orang atau (17,08 persen) dari target sasaran secara keseluruhan di Jeneponto 313.315 orang.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar