Logo Sulselsatu

Bekuk Terduga Bandar Sabu di Jeneponto, Polisi : Barang Buktinya 36,32 Gram Sabu

Dedy
Dedy

Rabu, 19 Januari 2022 19:00

Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Syahrul menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba (Dedi)
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Syahrul menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba (Dedi)

SULSELSATU.com,Jeneponto – Tim Satuan reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengungkap terduga pelaku bandar sabu di Kampung Bangkengnunu, Desa Barayya, Kec. Bontoramba, Jeneponto.

Terduga pelaku bandar sabu yang berhasil ditangkap berserta barang buktinya yakni perempuan JS (45).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama dalam Konferensi Persnya di aula Mako Polres Jeneponto, Jln Sultan Hasanuddin, Rabu (19/01/2022).

“Terduga pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita,”ujar AKP Syahrul.

Lanjut kata Syahrul, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Adapun barang Bukti yang ditemukan di lokasi yakni 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengn berat bruto 36,32 gram.

“Kita juga temukan 1 bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik saset kosong, satu buah timbangan digital, satu lembar tissu, satu buah potongan lakban, satu buah pembungkus kerupuk merek tictac, dan satu pasang sandal perempuan,”katanya.

Menurut Syahrul, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Perempuan JS berdasarkan informasi masyarakat.

“Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat, pelaku tersebut sering melakukan peredaran gelap atau transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga tim bergerak dan mendatangi rumah pelaku,”katanya

Saat pelaku ingin ditangkap kata Syahrul, pelaku kemudian berlari ke arah dapur dan membuang sesuatu kesamping rumahnya.

“Melihat pelaku membuat barang mencurigakan, tim memeriksa barang atau benda yang dibuang tersebut dan didepan pelaku dibuka dan diperlihatkan barang atau benda tersebut dibuangnya. Isinya diduga sabu dan timbangan,”katanya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda Rp.800 juta”jelas Syahrul.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis28 Maret 2024 17:39
Pengiriman Barang Lebih Cepat dan Mudah Melalui Layanan Same Day Delivery Cahaya Bone
Cahaya Bone sebagai salah satu lini bisnis Kalla Transport & Logistcs (Translog) senantiasa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat....
Ramadan28 Maret 2024 16:22
Pegadaian Hadirkan Panggung Emas di Puncak Festival Ramadhan
PT Pegadaian memperingati hari ulang tahun PT Pegadaian yang ke-123 dan memeriahkan bulan Ramadhan 1445 H menghadirkan kegiatan Festival Ramadhan....
Bisnis28 Maret 2024 16:01
Kalla Beton Kembangkan Produk Precast, Produksi Lebih Cepat dan Bentuk Cetakan Lebih Custom
Kalla Beton terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konstruksi dari mitra atau pelanggan. Salah satu produk yang tengah dikembangkan saat ini adalah...
Aneka28 Maret 2024 13:55
Pertama di Indonesia, Pj Gubernur Sulsel Inisiasi Gerakan Sedekah Pohon
SULSELSATU.com, BONE – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, kembali mencetak sejarah dengan melakukan gerakan sedekah pohon untuk masya...