SULSELSATU.com,Jeneponto – Tim Satuan reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengungkap terduga pelaku bandar sabu di Kampung Bangkengnunu, Desa Barayya, Kec. Bontoramba, Jeneponto.
Terduga pelaku bandar sabu yang berhasil ditangkap berserta barang buktinya yakni perempuan JS (45).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama dalam Konferensi Persnya di aula Mako Polres Jeneponto, Jln Sultan Hasanuddin, Rabu (19/01/2022).
“Terduga pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita,”ujar AKP Syahrul.
Lanjut kata Syahrul, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Adapun barang Bukti yang ditemukan di lokasi yakni 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengn berat bruto 36,32 gram.
“Kita juga temukan 1 bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik saset kosong, satu buah timbangan digital, satu lembar tissu, satu buah potongan lakban, satu buah pembungkus kerupuk merek tictac, dan satu pasang sandal perempuan,”katanya.
Menurut Syahrul, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Perempuan JS berdasarkan informasi masyarakat.
“Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat, pelaku tersebut sering melakukan peredaran gelap atau transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga tim bergerak dan mendatangi rumah pelaku,”katanya
Saat pelaku ingin ditangkap kata Syahrul, pelaku kemudian berlari ke arah dapur dan membuang sesuatu kesamping rumahnya.
“Melihat pelaku membuat barang mencurigakan, tim memeriksa barang atau benda yang dibuang tersebut dan didepan pelaku dibuka dan diperlihatkan barang atau benda tersebut dibuangnya. Isinya diduga sabu dan timbangan,”katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda Rp.800 juta”jelas Syahrul.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar