Logo Sulselsatu

Bekuk Terduga Bandar Sabu di Jeneponto, Polisi : Barang Buktinya 36,32 Gram Sabu

Dedy
Dedy

Rabu, 19 Januari 2022 19:00

Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Syahrul menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba (Dedi)
Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Syahrul menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba (Dedi)

SULSELSATU.com,Jeneponto – Tim Satuan reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengungkap terduga pelaku bandar sabu di Kampung Bangkengnunu, Desa Barayya, Kec. Bontoramba, Jeneponto.

Terduga pelaku bandar sabu yang berhasil ditangkap berserta barang buktinya yakni perempuan JS (45).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama dalam Konferensi Persnya di aula Mako Polres Jeneponto, Jln Sultan Hasanuddin, Rabu (19/01/2022).

“Terduga pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita,”ujar AKP Syahrul.

Lanjut kata Syahrul, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Adapun barang Bukti yang ditemukan di lokasi yakni 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengn berat bruto 36,32 gram.

“Kita juga temukan 1 bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik saset kosong, satu buah timbangan digital, satu lembar tissu, satu buah potongan lakban, satu buah pembungkus kerupuk merek tictac, dan satu pasang sandal perempuan,”katanya.

Menurut Syahrul, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Perempuan JS berdasarkan informasi masyarakat.

“Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat, pelaku tersebut sering melakukan peredaran gelap atau transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga tim bergerak dan mendatangi rumah pelaku,”katanya

Saat pelaku ingin ditangkap kata Syahrul, pelaku kemudian berlari ke arah dapur dan membuang sesuatu kesamping rumahnya.

“Melihat pelaku membuat barang mencurigakan, tim memeriksa barang atau benda yang dibuang tersebut dan didepan pelaku dibuka dan diperlihatkan barang atau benda tersebut dibuangnya. Isinya diduga sabu dan timbangan,”katanya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman maksimal 12 Tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda Rp.800 juta”jelas Syahrul.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...