Logo Sulselsatu

Pengguna Motor Jangan Salah Lagi, Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

Asrul
Asrul

Minggu, 06 Februari 2022 13:31

Tips Berkendara Motor dengan Membawa Barang Saat Berlibur Ala Asmo Sulsel (dok. Asmo Sulsel)
Tips Berkendara Motor dengan Membawa Barang Saat Berlibur Ala Asmo Sulsel (dok. Asmo Sulsel)

SULSELSATU.com – Pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor kerap salah kaprah saat di persimpangan jalan. Salah satunya adalah belok kiri secara langsung meski lampu menunjukkan angka merah.

Hal tersebut dilakukan karena pengguna terbiasa belok kiri langsung. Namun saat ini peraturannya sudah berubah, jangan sembarang lagi belok kiri di persimpangan.

Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu diUU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.

Baca Juga : Daya Motor Palopo Pererat Kebersamaan Masyarakat Luwu Timur Lewat Turnamen Domino

Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:

Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Namun kini perihal belok kiri langsung di persimpangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3.

Baca Juga : Honda Kembali Jadi Sponsor Utama PSM Makassar di Liga 1 2025-2026

UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, saat ini belok kiri tidak bisa langsung di persimpangan kecuali ada rambu yang memperbolehkan.

“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri, dilansir dari Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Baca Juga : Jangan Lewat Honda AT FAMILY Day Selama Ramadan, Hadirkan Gratis Angsuran Hingga 5 Kali

Jusri mengatakan, saat ini pengguna jalan memang masih ada yang tidak paham. Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Tak jarang pengemudi yang berhenti di persimpangan malah diomeli pengemudi lain karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Agustus 2026 21:39
VIDEO: Peternak Ayam Gelar Aksi di Makassar, Bagi-bagi Telur ke Pengendara
SULSELSATU.com – Sejumlah peternak ayam menggelar aksi damai di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (10/8). Peternak ayam itu tergabung dalam Pete...
Sulsel10 Agustus 2026 21:13
PT Vale dan Pemkab Morowali Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Unsongi
Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis masyarakat....
Metropolitan10 Agustus 2026 17:54
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat merah putih mulai dikobarkan di berbagai penjuru Kota Makassar, menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ...
Metropolitan10 Agustus 2026 17:52
Dua Kelurahan Makassar Jadi Pilot Project Sadar HAM, Appi Harap Jadi Replikasi ke 153 Kelurahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hin...