Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 12 Februari 2022 16:05

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Sulselsatu / Jahir Majid)
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Sulselsatu / Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di hotel Grand Maleo jalan pelita raya Makassar, Sabtu (12/02/2022).

Sosialisasi Perda tersebut merupakan sosialisasi angkatan pertama tahun 2022 yang menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Penanggung Jawab Podcast Sulselsatu.com, Abdul Kadir Jaelani.

Kegiatan Sosper DPRD Kota Makassar (Sulselsatu / Jahir Majid)

Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo mengatakan dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Apa lagi masyarakat Makassar dibagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum, karena kerap terjadi perang kelompok” ungkap Politisi Partai Nasdem itu.

Lebih lanjut, RL Akronim nama dari Rudianto Lallo menjelaskan kehadiran perda tersebut menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

Baca Juga : Open House Pengacara Kondang Lucas di Makassar Dihadiri Wali Kota dan Ketua DPRD

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat” jelasnya.

Narasumber pertama yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, bahwa ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota.

Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Baca Juga : Tutup Masa Kampanye, Rudianto Lallo Kukuhkan 1.000 Spartan Anak Rakyat Tamalanrea-Biringkanayya

Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara

“Jadi syarat-syarat di atas harus di penuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat” ungkapnya

Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur mengaku Pemerintah Kota makassar memliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kota makassar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 Januari 2025 22:50
VIDEO: Ratusan Ambulance Meriahkan HUT ke-6 Komunitas Ambulance Celebes di Mamuju
SULSELSATU.com – Sebanyak 100 ambulans padati lapangan Ahmad Kirang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (15/1/2025). Ratusan mobil ambulans tersebut d...
Hukum15 Januari 2025 22:09
Kakanwil Kemenkum Sulsel Tinjau Layanan Publik, Tekankan Disiplin dan Kerapihan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal memantau Ruang Layanan...
Video15 Januari 2025 21:20
VIDEO: Kapal Tongkang Batu Bara Hantam Cafe Tepi Mahakam di Samarinda
SULSELSATU.com – Sebuah kapal tongkang bermuatan batu bara menghantam Cafe Tepi Mahakam, Samarinda. Kejadian itu saat hujan deras mengguyur wila...
Hukum15 Januari 2025 20:55
Kemenkum Sulsel Serahkan 19 Sertifikat Merek UMKM Kabupaten Pangkep
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot serahkan sertifikat m...