SULSELSATU.com, Jeneponto– Pencairan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto tinggal menunggu rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A. Paki melalui rilis dari Humas Dinas Kominfo Kabupaten Jeneponto, Kamis (16/02/2022).
“Pembayaran TPP ini sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi, karna harus ada rekomendasi dari Kemendagri,” ungkapnya.
Menurut dia, pagu kinerja Bulan Desember 2021 masuk di Januari 2022. Sehingga kata dia pembayaran TPP akhir tahun 2021 dan Januari 2022 tertunda dan akan dibayarkan pada bulan februari tahun 2022.
“Jika sampai bulan ini belum ada rekomendasi dari kemendagri maka pembayaran TPP akan di bayarkan pada bulan Maret mendatang,”pungkasnya.
Untuk itu kata dia, pihaknya tetap menunggu petunjuk sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019 Tentang TPP Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Intinya pencairan TPP tinggal menunggu rekomendasi, dan secepatnya segera dicairkan,” ungkapnya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar