Logo Sulselsatu

Bantah Hotman Paris, Lucas: Debitur Kredit Macet Bisa Dipidana

Asrul
Asrul

Kamis, 17 Februari 2022 16:54

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terjadinya kredit macet karena ketidakmampuan debitur membayar utang sesuai dengan perjanjian dengan pemberi pinjaman atau kreditur, bisa berujung pidana.

Hal itu ditegaskan Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, membantah pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal debitur tidak dapat dilaporkan pidana kalau tidak dapat membayar utang.

Baca Juga : Open House Pengacara Kondang Lucas di Makassar Dihadiri Wali Kota dan Ketua DPRD

“Debitur kredit macet, yang tidak membayar utang sesuai dengan perjanjian yang ada, bisa dilapor pidana,” kata Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, di Jakarta Rabu (17/2/2022).

Menurut Lucas, pinjaman harus dapat dikembalikan tepat waktu. Kecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain.

“Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tutur Lucas.

Baca Juga : Pakar Hukum Sebut Surat KPU ke Parpol untuk Patuhi Putusan MK Bisa Dibatalkan PTUN

Pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang, juga ditegaskan Lucas tidak benar.

“Dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.

Contohnya, permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, tapi ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

Baca Juga : Pakar Hukum Lucas Nilai Publik Bisa Gugat KPU Soal Syarat Capres-Cawapres

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” tegas Lucas.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Menurutnya, nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana alias dipidanakan.

Meski punya pinjaman dana segunung langit, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana. “Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar08 Oktober 2026 20:44
Makassar Leadership Summit 2026, Kepemimpinan Harus Berdampak bagi Lingkungan dan Masyarakat
Makassar Leadership Summit 2026 resmi digelar dengan mengangkat isu kepemimpinan yang inklusif dan berkelanjutan....
Bisnis08 Oktober 2026 18:21
Kalla Translog Tawarkan Yard Services dengan Sewa Fleksibel
Kalla Transport & Logistics (Kalla Translog) menyediakan Yard Services untuk mendukung kebutuhan penyimpanan kendaraan operasional perusahaan, mul...
News08 Oktober 2026 17:53
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Pengelola Sampah
Menjelang penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 pada 9 hingga 11 Oktober 2026, BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Ped...
Politik08 Oktober 2026 17:28
Appi Gabung Demokrat, Ni’matullah: Tambahan Kekuatan Bagi Partai
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan Ni’matullah menyambut bergabungnya Wali Kota Makassar Munafri Arifud...