Logo Sulselsatu

Bantah Hotman Paris, Lucas: Debitur Kredit Macet Bisa Dipidana

Asrul
Asrul

Kamis, 17 Februari 2022 16:54

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terjadinya kredit macet karena ketidakmampuan debitur membayar utang sesuai dengan perjanjian dengan pemberi pinjaman atau kreditur, bisa berujung pidana.

Hal itu ditegaskan Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, membantah pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal debitur tidak dapat dilaporkan pidana kalau tidak dapat membayar utang.

Baca Juga : Open House Pengacara Kondang Lucas di Makassar Dihadiri Wali Kota dan Ketua DPRD

“Debitur kredit macet, yang tidak membayar utang sesuai dengan perjanjian yang ada, bisa dilapor pidana,” kata Chairman Law Firm Lucas,S. H. & Partners, Lucas, di Jakarta Rabu (17/2/2022).

Menurut Lucas, pinjaman harus dapat dikembalikan tepat waktu. Kecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain.

“Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” tutur Lucas.

Baca Juga : Pakar Hukum Sebut Surat KPU ke Parpol untuk Patuhi Putusan MK Bisa Dibatalkan PTUN

Pernyataan pengacara Hotmas Paris Hutapea soal kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang, juga ditegaskan Lucas tidak benar.

“Dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.

Contohnya, permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, tapi ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

Baca Juga : Pakar Hukum Lucas Nilai Publik Bisa Gugat KPU Soal Syarat Capres-Cawapres

“Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” tegas Lucas.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Menurutnya, nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana alias dipidanakan.

Meski punya pinjaman dana segunung langit, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana. “Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman, dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya, Rabu (16/2/2022).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video09 Juli 2026 22:01
VIDEO: KPK Resmi Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
SULSELSATU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, terkait kasus dugaan ...
Makassar09 Juli 2026 20:50
Back to School di NIPAH PARK, Ada Promo Sampai 70 Persen dan Aktivitas Edukatif
NIPAH PARK menghadirkan program Back to School untuk menyambut tahun ajaran baru 2026/2027....
Sulsel09 Juli 2026 20:35
OJK Sulselbar Edukasi Keluarga Nelayan Sinjai, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Pesisir
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar edukasi...
Video09 Juli 2026 19:55
VIDEO: Prabowo Singgung Mentalitas ‘Bangsa Kepiting’ yang Saling Menjatuhkan
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyoroti masih adanya mentalitas saling menjatuhkan di tengah masyarakat Indonesia. Ia mengibaratkan...