SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap III Propemperda Tahun 2021.
Sidang Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin didampingi Oleh Abd. Munir Razak Ketua Komisi II dan dihadiri Anggota DPRD Luwu Timur.
Hadir Pula Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli dan para Kepala OPD.
Rapat paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda Tahap III tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan Ketua Pansus II, Munir Razak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan yang disampaikan oleh Anggota Pansus III, Alpian Alwi dan Selanjutnya Pendapat Akhir Kepala Bupati Luwu Timur terhadap Ranperda Tahap III propemperda Tahun 2021.
Bupati menjelaskan bahwa, setelah melalui proses pembicaraan tingkat I sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan dan akhirnya kita sampai pada pembicaraan tingkat II yakni Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati sebagai rangkaian dari penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Kesepakatan bersama yang kita capai hari ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan merupakan bukti bahwa kita tetap mengedepankan kepetingan masyarakat,” tutur Bupati.
Setelah Ranperda ini diundangkan, Bupati berharap agar Perda ini nantinya berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.
Sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Luwu Timur tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Kepemudaan yang dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman dan Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar