Logo Sulselsatu

Dewan Komisaris Jamin Kelangsungan Usaha Investor di KIMA

Asrul
Asrul

Senin, 11 April 2022 16:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Komisaris PT (persero) Kawasan Industri Makassar (KIMA) melakukan pertemuan dengan puluhan pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar (PPKM) di Swissbell Hotel, Senin (11/4/2022). Hasilnya, Dewan Komisaris menjamin kelangsungan usaha investor di KIMA.

Pada pertemuan tersebut, Dewan Komisaris PT KIMA menyerap aspirasi para pelaku usaha terkait dengan penetapan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang oleh para pengusaha dinilai sangat memberatkan.

Komisaris Utama PT KIMA (persero) Murtir Jeddawi mengatakan, persoalan PPTI ini diharapkan tidak mengganggu kelangsungan usaha para investor di KIMA. Menurut dia, pengusaha di KIMA memberi kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga : KIMA Bersama REI Bantu Pekerja Punya Rumah Impian Lewat Property Expo

“Kami harap para pengusaha di KIMA tetap tenang, jangam khawatir. Tetap usahanya dijalankan. Terkait PPTI ini akan segera kami bicarakan. Intinya pengusaha harus dilindungi dan tidak boleh diintimidasi,” kata Murtir di depan pengusaha KIMA.

Penegasan Murtir terkait pengusaha harus dilindungi, merespon adanya keluhan para pelaku usaha di KIMA yang mengaku mengalami intimidasi terkait dengan penerapan tarif PPTI yang ditetapkan secara sepihak ini.

Menurut Murtir Jeddawi, pengelola KIMA harus melihat perusahaan yang ada dalam kawasan tersebut berkembang. Produksi barang dan jasa dari perusahaan-perusahaan yang berada dalam kawasan industri terbesar di Indonesia Timur ini harus tetap berjalan lancar.

Baca Juga : VIDEO: DPRD Kota Makassar Sidak ke KIMA, Buntut Polemik PPTI 30%

Terkait adanya keluhan pengusaha soal ancaman kalau tidak membayar PPTI maka pihak PT KIMA akan mengambil alih tanah yang digunakan investor, Murtir Jeddawi mengharapkan pengusaha tenang dan dia menegaskan pengambilalihan lahan milik pengusaha di KIMA tidak akan terjadi.

“Pemprov Sulsel target pertumbuhan ekonomi 6 persen di tahun 2022. Target pula ada peningkatan pendapatan daerah dan di sini peran pengusaha sangat besar, khususnya untuk lapangan kerja. Jadi kelangsungan berusaha harus tetap berjalan dengan baik. Pengusaha ini berperan sangat besar dalam menunjang pertumbuhan ekonomi,” urainya.

Terkait kebijakan dari PT KIMA, Murtir Jeddawi menyebutkan, Dewan Komisaris tidak membela direksi, tapi juga tidak bolah menghalangi pengusaha bekerja, sehingga soal penetapan PPTI akan dicarikan solusi yang terbaik.

Baca Juga : DPRD Makassar Minta Ada Penurunan PPTI dari KIMA

“Kehadiran kami di sini untuk menampung aspirasi para pengusaha di KIMA, khususnya terkait dengan PPTI ini. Aspirasi ini akan segera kami klarifikasi ke direksi dan selanjutnya kepada para pemegang saham (Kementerian BUMN, Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar,” tutur Murtir.

Komisaris PT KIMA (persero) Andi Kangkung Lalogau menyampaikan terima kasih soal aspirasi para pelaku usaha tersebut dan selanjutnya akan dibawa pada rapat resmi dengan dewan direksi.

“Kami sudah bicarakan, kalau tidak ada solusi di dewan direksi maka akan kami bawa pembicaraan ini ke pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN,” tuturnya.

Baca Juga : KIMA Kejar Target dengan Tetapkan PPTI Tanpa Dasar Hukum, Investor Kabur

Sekretaris Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar, Tumpak Sianipar, menjelaskan pengenaan biaya PPTI dilakukan secara sepihak dan tiba-tiba, karena para investor hanya mengetahui ada trandaksi jual-beli saat awal masuk mendirikan pabrik di Kawasan Industri Makassar.

“Tidak ada perjanjian dikenakan biaya PPTI, dan kami kaget secara sepihak ditetapkan oleh PT KIMA hinga 30 persen dari NJOP. Kalau kondisinya begitu, (usaha) kami tutup dan mati pak,” kata Tumpak dihadapan Dewan Komisaris PT KIMA.

Penerapan tarif PPTI itu menurut Tumpak Sianipar, sangat memberatkan. Dia juga menyoroti masalah pelayanan jasa PT KIMA yang buruk. “Pola komunikasi PT KIMA kepada kami para pengusaha juga buruk. Pengusaha mengalami intimidasi,” ungkapnya.

Baca Juga : PPTI Naik Tanpa Dasar Hukum, Khong Guan Hengkang dari KIMA

Owner PT Triton, Rudi, menceritakan pengalaman dirinya diintimidasi oleh pihak PT KIMA. Dirinya mengaku memiliki lahan seluas 3 hektare lebih dibeli pada tahun 2016 lalu. Tapi pada tahun 2018 kemudian ada surat pemberitahuan perpanjangan PPTI dengan tarif 30 persen dari NJOP.

“Pilihannya cuma dua, biaya PPTI sebesar Rp17 miliar harus dibayar atau tanah kami diambil. Selain itu komunikasi dilakukan di kantor kejaksaan, bukan kantor KIMA. Kami tertekan juga,” urainya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar, Jemmy Gautama, mengungkapkan rasa terima kasih pada Dewan Komisaris PT KIMA (persero) yang sudah menggelar pertemuan dan mendengar suara dari para pengusaha. Dia berharap hasil dari pertemuan tersebut ada jalan keluar yang baik.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD28 April 2024 09:55
Dinas PU Makassar Sebut Pembangunan Septik Tank Individual Dibangun Sesuai Aturan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar menyebut Pembangunan tangki septik di Kota Makassar melalui APBD telah dilaks...
Video27 April 2024 23:24
VIDEO: Terekam CCTV, Aksi Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Kabupaten Bone
SULSELSATU.com – Aksi pencurian pakaian dalam di Kabupaten Bone menimbulkan kekhawatiran. Dalam rekaman CCTV, seorang pria terlihat melakukan pe...
Video27 April 2024 21:58
VIDEO: Banjir di Kabupaten Enrekang, Poros Toraja-Enrekang Lumpuh Total
SULSELSATU.com – Banjir bandang terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/4/2024). Hujan deras deras yang mengguyur wilayah ter...
Video27 April 2024 20:20
Video Cekcok Anggota DPRD Lutim dengan Kadis DLH
SULSELSATU.com – Anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid terlibat cekcok dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur, Andi Makkaraka, J...