Logo Sulselsatu

Wujudkan Sistem Pajak Berkeadilan, Dirjen Pajak Ajak WP Lebih Transparan Ikuti PPS

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 20 April 2022 12:24

Sosialisasi UU HPP oleh Direktorat Jenderal Pajak di Hotel Four Points by Sheraton Makassar (dok. DJP)
Sosialisasi UU HPP oleh Direktorat Jenderal Pajak di Hotel Four Points by Sheraton Makassar (dok. DJP)

SULSELSATU.com, MAKASSARDirektorat Jenderal Pajak (DJP) sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak prominen.

Sosialisasi berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar pada Selasa, (19/4) kemarin. Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat mewujudkan sistem perpajakan berkeadilan dan kepastian hukum.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyoroti tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang jangka waktunya hanya bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi.

Baca Juga : Coretax: Sistem Terbaru untuk Perpajakan di Indonesia

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta Bapak/Ibu segini yang belum dilaporkan, kalau memang belum terlaporkan tolong dilaporkan mumpung ada PPS, kalau sudah, ya, diabaikan saja,” ujar Suryo dalam kesempatan tersebut.

Hal tersebut kembali Suryo Utomo singgung terkait imbauan melalui surat elektronik (e-mail) yang sudah DJP layangkan kepada wajib pajak (WP).

Menurut Suryo, DJP sudah melayangkan tiga jenis e-mail secara massal, imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.

Baca Juga : Realisasi Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Mencapai Rp25,88 Triliun Selama Semester 1 2024

Data harta yang dimiliki DJP menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang kini dimiliki DJP. Hal tersebut menjadi salah satu pembeda PPS dengan program Tax Amnesty.

“Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan. Untuk saat ini, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS,” jelasnya.

Sementara itu, di sisi lain, Pemerintah Sulawesi Selatan secara khusus memberikan apresiasi dan mendukung pelaksanaan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh DJP.

Baca Juga : Hati-hati! DJP Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Pajak

“Atas nama pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, saya memberikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP ini semoga sosialisasi ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara,” kata sambutan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....