Logo Sulselsatu

KPK Surati Kadis PU Jeneponto, Ada Apa?

Dedy
Dedy

Rabu, 11 Mei 2022 16:07

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com, Jeneponto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat undangan diskusi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Undangan diskusi tersebut tertuang dalam nomor UND/667/LIT.05/10-15/04/2022. Surat tersebut diterbitkan pada 26 April 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, KPK akan melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai pasal 6 huruf c dan pasal 9 undangan-undang nomor 19 tahun 2019.

“Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” isi surat KPK yang dikutip wartawan, Rabu (11/5/2022).

Selain itu, Direktorat Monitoring KPK melaksanakan kajian mitigasi risiko korupsi pada bantuan pemerintah (Banper) di Kementerian/Lembaga dengan program bantuan pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) .

Dari hasil kajian tersebut, maka pihak KPK meminta sejumlah data terkait proyek dinas PUPR Jeneponto yang sudah dikerjakan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendalami pelaksanaan program bantuan pemerintah tersebut di daerah, kami mengundang saudara untuk hadir pada diskusi tentang Banper
KemenPUPR yang akan dilaksanakan secara daring pada Senin, 23 Mei 2022,” pungkasnya.

Berikut permintaan data dari pihak KPK kepada dinas PUPR Jeneponto:

1. Daftar program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR yang ada di Kabupaten Jeneponto Tahun 2019-2022.

2. Daftar program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto yang memiliki bentuk program yang sama dengan program bantuan pemerintah dari Kementerian PUPR.

3. Data penerima bantuan pemerintah Kementerian PUPR di Kabupaten Jeneponto sebagai berikut:
a. SANIMAS Tahun 2019-2022;
b. PAMSIMAS Tahun 2019-2022;
c. PISEW Tahun 2019-2022;
d. KOTAKU Tahun 2019-2022;
e. BSPS Tahun 2019-2022;
f. P3TGAI Tahun 2019-2022; dan
g. Jembatan Gantung Tahun 2019-2022 .

4. Contoh proposal permohonan bantuan pemerintah dari calon penerima bantuan untuk program-program bantuan pemerintah di Kabupaten Jeneponto sebagai berikut:
a. SANIMAS
b. PAMSIMAS
c. PISEW
d. KOTAKU
e. BSPS
f. P3TGAI; dan
g. Jembatan Gantung.

Penulis: Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...