Logo Sulselsatu

Seorang Suami Dilapor ke Polres Sinjai Karena Menikah Lagi

Asrul
Asrul

Kamis, 09 Juni 2022 14:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Nurul Pratiwi (25) tahun membuat laporan ke kantor polisi setelah mengetahui suaminya yang berinisial AR (25) tahun menikah lagi.

AR melakukan pemalsuan dokumen kependudukan agar bisa menikah lagi, dari tidakan tersebut AR terancam 5 tahun penjara.

“Suaminya sudah kami tahan. Dia diamankan di Gowa,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu.

Baca Juga : Truk Langgar Jam Operasional di Gowa, Pemotor Jadi Korban hingga Kaki Hancur

AR sudah di panggil oleh pihak kepolisian beberapa kali namun tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut. Sehingga AR pun dijemput oleh pihak kepolisian pada (31/5) di kabupaten Gowa.

“Sesuai laporan istrinya, AR memalsukan dokumen kependudukannya untuk menikah lagi. Dia disangkakan pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.

Tapi istri AR yakni Nurul Pratiwi mencabut tuntutan yang ia laporkan kepada polisi, sebab suaminya itu telah beritikad baik. Akan tetapi sesuai prosedur suami Nurul telah ditangkap lebih dulu.

Baca Juga : Momen Wartawan Cecar GM Pertamina soal Kelangkaan BBM di Makassar

“Saya minta saja selalu perhatikan anaknya, na kasih tempat tinggal untuk anaknya. Dan dia sudah berjanji untuk melakukan itu kalau sudah bebas,” ucap Nurul.

Akan tetapi Nurul memastikan bahwa ia tidak akan rujuk lagi dengan suaminya AR. Sekarang Nurul tinggal menunggu akta cerai dari pengadilan agama Wajo.

“Tidak ada mi niatku mau balik. Siap ma lepaskan ki juga karena memang dia bukan laki-laki yang baik bagi saya. Dan saya tidak mau mengulangi kesalahan dengan orang yang sama,” tegasnya.

Baca Juga : Polisi Sita 18,9 KL BBM Subsidi dari 17 Tersangka di Sulsel, Modus Tangki Modifikasi

Awal mula kejadin pelaporan Nurul terkait suaminya yang menikah lagi, awalnya Nurul menemukan kartu nikah baru milik suaminya AR (25) dengan istri yang akan dinikahi AR yakni berinisial IR (21) tahun.

“Saya lapor ki karena menikah tanpa izin dan memalsukan dokumen,” kata Nurul.

Nurul melaporkan suaminya di Polres Sinjai dengan nomor polisi: TBL/26/II/2022/Res Sinjai dengan perkara menikah tanpa izin istri sah. Selain AR, Nurul juga mempolisikan istri muda sang suami.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...