Logo Sulselsatu

Bersiap! Harga Tiket Pesawat Kembali Akan Naik, Pemerintah Restui Penambahan Biaya 15 Persen Bagi Maskapai

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 08 Agustus 2022 18:15

Harga tiket pesawat akan naik karena pemberlakuan baiya tambahan maskapai (dokumen: CNN Indonesia).
Harga tiket pesawat akan naik karena pemberlakuan baiya tambahan maskapai (dokumen: CNN Indonesia).

SULSELSATU.com, JAKARTAMaskapai penerbangan telah mengantongi restu pemerintah untuk mengenakan biaya tambahan sebesar 15 persen mulai 4 Agustus 2022 lalu. Kebijakan tersebut akan membuat tiket pesawat naik" href="https://www.sulselsatu.com/topik/harga-tiket-pesawat-naik">harga tiket pesawat naik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepeutusan Menteri Perhubungan No.142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan sudah berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai penerbangan memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

Baca Juga : Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Diprediksi Turun 14%

“Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sementara pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai,” kata Isnin melalui keterangan resmi dikutip dari Bisniscom, Sabtu (7/8/2022).

Penerapan kebijakan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori. Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Isnin mengimbau kepada seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Baca Juga : Bersiap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Maskapai Kantongi Izin Kemenhub Imbas Kenaikan Harga Avtur

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....