SULSELSATU.com, Jeneponto – Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyerahkan secara simbolis remisi umum atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan Rutan Kelas II B Jeneponto.
Penyerahan Remisi secara simbolis warga Binaan Rutan Kelas digelar di Tribun Lapangan Passamaturan Jalan Pahlawan usai upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/08/2022).
“Selamat bagi para warga binaan yang mendapat remisi 17 Agustus,”ujar Iksan.
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto Hendrik kepada sulselsatu.com mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan sebanyak 212 orang.
“Jumlah warga binaan 346 orang dan yang mendapat remisi sebanyak 212 orang,”kata Hendrik.
Dari 212 orang itu adalah warga binaan kasus Narkotika dengan jumlah 72 orangnya.
“Jadi remisi umum 1 bulan itu 31 orang, remisi umum 2 bulan 56 orang, remisi umum 3 bulan 69 orang, remisi umum 4 bulan 41 orang,”kata Hendrik
Sementara remisi umum 5 bulan sebanyak 8 orang, remisi umum 6 bulan 7 orang.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar