Logo Sulselsatu

PT Vale Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah untuk Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 25 Agustus 2022 15:57

Reklamasi lahan bekas tambang PT Vale di Blok Sorowako Luwu Timur, Sulsel (Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)
Reklamasi lahan bekas tambang PT Vale di Blok Sorowako Luwu Timur, Sulsel (Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)

SULSELSATU.comReklamasi lahan bekas tambang jadi kewajiban perusahaan pertambangan di Indonesia. Tujuannya, mengembalikan kondisi lingkungan pasca tambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik.

PT Vale Indonesia yang merupakan bagian dari MIND ID menjalankan betul aturan ini. Penerapan reklamasi bekas tambang dilakukan di wilayah operasi, seperti salah satunya di Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

PT Vale Indonesia melakukan kerja tambang tidak terlepas dari komitmen menjaga lingkungan. Melakukan berbagai tanggung jawab yang dinilai PT Vale sebagai langkah untuk pembangunan dan pertambangan berkelanjutan.

Baca Juga : MIND ID Kawal Proyek Strategis PT Vale di Pomalaa, Fokus pada Hilirisasi Berkelanjutan

Salah satu yang secara langsung dapat dilihat adalah proses reklamasi yang dilakukan pada lahan pasca tambang. PT Vale tidak serta merta angkat tangan usai mengambil sumber daya alam di tanah yang kaya akan nikel itu.

PT Vale mengucurkan dana hingga Rp350 juta setiap hektarenya untuk reklamasi. Meski tidak murah, keputusan itu dianggap sebagai bentuk komitmen PT Vale menjaga keberlanjutan.

Berdasarkan data PT Vale, total lahan yang telah direklamasi hingga Juli 2022 mencapai 3.338,61 hektare. Total sebanyak 4,1 juta pohon telah ditanam dari total bukaan mencapai 5.376 hektare.

Baca Juga : PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton

Sementara untuk tahun ini, PT Vale merencanakan akan melakukan reklamasi di atas lahan seluas 293,44 hektare. Hingga saat ini, realisasinya telah mencapai 119,25 hektare.

Reclamation Engineer PT Vale Indonesia, Erlin mengatakan, perseroan selalu menjaga ekosistem alam dalam setiap proses kerja tambang yang dilakukan.

“Hal ini sebagai bentuk PT Vale dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan atau good mining practice. Sebelum reklamasi juga dilakukan beberapa tahap seperti mengambil pohon endemik yang tumbuh dan akan masuk nursery,” jelasnya kepada media saat kunjungan di Blok Sorowako, Rabu, (3/8/2022) lalu.

Baca Juga : PT Vale Hidupkan Warisan Budaya Anyaman Teduhu, dari Luwu Timur ke Panggung Nasional

Lebih lanjut, Erlin menjelaskan jika reklamasi PT Vale diupayakan untuk tetap menjaga ekosistem alam seperti sebelum di tambang. Pemeliharaan ekosistem yang dilakukan umumnya hanya sampai 90 persen.

Ia menjelaskan, proses reklamasi yang dilewati sangat lama. Setelah proses penambangan dinyatakan selesai, PT Vale melakukan penimbunan kembali. Mengembalikan tanah penutup yang sebelumnya diambil sebelum proses penambangan.

Setelah tahap ini lanjut Erlin, menunggu untuk tanah kembali padat. Menunggu lagi hingga masuk proses menamam pohon. Perawatan yang dilakukan juga membutuhkan waktu, mulai dari usia 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun.

Baca Juga : Produksi Nikel PT Vale Naik 19 Persen pada Kuartal II 2026, Pendapatan Tembus US$290 Juta

“Pohon yang ditanam adalah pohon endemik yang sebelumnya diambil bibitnya. Ada berbagai jenis pohon yang ditanam, seperti pohon buah-buahan, pohon lokal eboni, bitti, ekaliptus, dan beberapa pohon lainnya,” bebernya.

Sementara itu, CEO PT Vale, Febriany Eddy menjelaskan, perseroan juga melakukan kegiatan rehabilitasi lahan dan penghutanan lintas batas, di luar area operasi pertambangan. Dengan dukungan sumber daya dana reklamasi pascatambang tahun 2020 sebesar AS$4.169.683 dan pusat pembibitan, PT Vale merealisasikan lahan reklamasi pascatambang seluas 176,24 ha, dengan luas kumulatif 3.021,44 ha.

“Kami berinisiatif meningkatkan komposisi pohon perintis lokal hingga 40 persen pada kegiatan revegetasi. Pelaksanaan kegiatan reklamasi pascatambang menjadi tanggung jawab fungsi environment and energy dan dievaluasi direksi melalui mekanisme penilaian pelaporan berkala kepada pihak-pihak berwenang,” ujarnya.

Baca Juga : VIDEO: Mengenal Politeknik Sorowako, Kampus Vokasi dengan Lulusan Teknik Berdaya Saing

PT Vale berkomitmen menjalankan rencana manajemen terkait keanekaragaman hayati, mencakup seluruh wilayah operasi pertambangan di Blok Sorowako. Mendukung reklamasi pascatambang, PT Vale memiliki fasilitas pembibitan pohon (nursery) dengan kapasitas produksi per tahun mencapai 700.000 bibit berbagai jenis.

Kepatuhan dalam menjaga kelestarian lingkungan, terbukti dengan PT Vale mendapatkan PROPER Biru yang menandakan ketaatan pada kepatuhan lingkungan. PROPER Biru menunjukkan upaya PT Vale dalam mengelola lingkungan melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien, dan pemberdayaan masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 Agustus 2026 19:40
300 Petani Sidrap Dibekali Teknologi Smart Farming, Kolaborasi Australia-Unhas Dukung Pertanian Modern
SULSELSATU.com, SIDRAP – Sebanyak 300 petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengikuti pelatihan smart Farming sebagai upaya memperkenalkan ...
OPD06 Agustus 2026 19:39
Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang...
Politik06 Agustus 2026 19:11
Darmawangsyah Muin Ajak Kader Gerindra Sulsel Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Selatan memanfaatkan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) sebagai ajang...
News06 Agustus 2026 19:09
Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial yang Harmonis
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 20...