Logo Sulselsatu

Pungut PPN Tanpa Menyetor Hingga Negara Rugi Rp1,1 Miliar, WP Inisial SS Divonis Bersalah

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 31 Agustus 2022 17:01

Pengadilan Negeri Makassar putuskan vonis bersalah tindak pidana perpajakan WP SS (dokumen: DDTC News)
Pengadilan Negeri Makassar putuskan vonis bersalah tindak pidana perpajakan WP SS (dokumen: DDTC News)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan nomor 410/Pid.Sus/2022/Pn.Mks menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa tindak pidana perpajakan SS. Ss merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Dalam kasusnya, SS melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang sebesar Rp1,1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kota Makassar.

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

Terdakwa SS melalui perusahaan miliknya CV. KP sepanjang tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak menyetor.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, terdakwa SS melalui CV. KP terdaftar wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak tanggal 11 Februari 2011.

“Kegiatan usaha sebagai kontraktor terutama pembangunan
dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS). Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.132.451.206,00,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa, (31/8/2022).

Baca Juga : Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan

Hukuman tersebut kata Eko sapaannya, ditetapkan dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki dan telah disita berupa satu unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Harta benda ini nantinya akan lama dalam dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut. Apabila harta benda tersebut tidak
mencukupi maka dipidana kurungan selama 6 bulan. Uang hasil
penjualan lelang tersebut akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan pada terdakwa tindak pidana
perpajakan tersebut.

Baca Juga : Tok! Warga Makassar Menang Kasus Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar

“Hal tersebut menjadi bentuk sinergi yang positif antar instansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Mei 2026 22:38
VIDEO: BI Sebut Rupiah Undervalued, Perry Yakin Akan Kembali Menguat
SULSELSATU.com – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyebut rupiah saat ini undervalued. Pernyataan itu disampaikan usai bertemu Presiden Prab...
Hukum05 Mei 2026 22:21
Marak Tambang Galian C Ilegal di Takalar, Komisi lll DPR-RI Desak Polisi Tertibkan
SULSELSATU.com, TAKALAR – Warga di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulsel, mengeluhkan kembali maraknya aktivitas tambang g...
Makassar05 Mei 2026 22:11
UNM Resmi Umumkan Pemenang Prapeksimida 2026, Ini Daftar Jawaranya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi mengumumkan daftar pemenang Seleksi Internal Prapeksimida 2026 setelah pelaks...
Makassar05 Mei 2026 22:05
UNM Gelar Seleksi Internal Pertama, Siapkan Delegasi Terbaik Menuju Peksimida dan Peksiminas
SULSELSATU.con, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) sukses menggelar Seleksi Internal Prapeksimida 2026 yang berlangsung pada 1–3 Mei...