SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan menyoroti penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2022 tentang BUMD Participating Interst (P1) 10 persen atau penyertaan modal karena dianggap naskah akademiknya tidak lengkap.
Anggota Bamperda DPRD Sulawesi Selatan, Haidar Madjid mengaku bingung dengan Propemperda ini. Di mana ada lima poin dalam naskah akademik penyusunan pendirian BUMD PI 10 persen.
Baca Juga : Mizar Roem Apresiasi Pj Gubernur Sulsel Beri Perhatian Lebih di Sektor Pertanian
Tapi yang tercantum hanya empat poin. Hal lain, tidak pernah dibahas sebelumnya tapi tiba-tiba muncul dan dibicarakan hari ini.
“Saya tidak dengar secara subtantif kenapa harus dibicarakan hal ini. Apalagi naskah akademiknya tidak lengkap,” ujar Haidar dalam Rencana Penandatanganan Persetujuan Bersama Pembahasan Ranperda di Luar Propemperda Tahun 2022, Kamis (29/9/2022).
Adapun naskah akademik tentang progres pelaksanaan pendirian BUMD PI 10 persen itu diantaranya pada poin pertama berbunyi, surat Plt Gubernur Sulsel Nomor 539/9405/B. Ekbang tanggal 30 september 2021 kepada Menteri Dalam Negeri perihal permohonan penilaian rencana pemilaian BUMD.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar