SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemprov Sulsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait pengambilalihan Terminal Malengkeri.
Kali ini, rombongan Pemprov Sulsel yang dipimpin oleh Sekretaris Dishub Sulsel Sri Wahyuni Nurdin bertemu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di Balai Kota, Selasa (15/11/2022).
Pada kesempatan tersebut, Danny Pomanto menjelaskan duduk perkara sehingga Terminal Malengkeri tidak bisa dialihkan menjadi aset pemerintah provinsi.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Meski telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel bahwa Terminal Malengkeri termasuk terminal tipe B, namun kata Danny Terminal Malengkeri tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah kota di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Jadi kami paham betul terkait kelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi, persoalannya ini tidak masuk aset pemerintah kota,” tegas Danny Pomanto.
Danny Pomanto mengatakan Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999 lalu.
Baca Juga : Inisiatif Katimbang Siaga Bencana PLN UIP Sulawesi Dapat Penghargaan Pemkot Makassar
Untuk itu, Pemkot Makassar akan menyurat ke pemerintah provinsi menjelaskan persoalan tersebut.
“Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota,” ujarnya.
Sementara itu, Dirut PD Terminal Makassar Metro Dafris menyampaikan sudah beberapa kali melakukan audiens dengan pemerintah provinsi terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri.
Baca Juga : Pelindo dan Pemkot Makassar Sinergi Bangun Taman KM 0 Makassar
Hanya saja persoalannya kata dia, Terminal Malengkeri merupakan aset pemerintah kota yang dipisahkan dan tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.
“Terminal Malengkeri itu bukan lagi aset pemerintah kota, tapi sudah dipisahkan dan menjadi bagian dari aset PD Terminal Makassar Metro. Makanya tadi pak wali minta ke Dinas Pertanahan dan Inspektorat untuk menjelaskan semuanya ke provinsi,” kata Eros sapaannya.
Perihal statusnya sebagai terminal tipe B kata Eros, PD Terminal Makassar Metro juga sudah pernah berdiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM.
Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB Nobel Diharapkan Lahirkan Inovasi Daerah
“Ia memang tipe B, tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa dinaikkan,” ucapnya.
Sekretaris Dishub Sulsel Sri Wahyuni Nurdin mengatakan pengambilalihan Terminal Malengkeri dari pemerintah kota ke provinsi berdasarkan SK Gubernur pada 2016 lalu saat masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.
“Malengkeri itu masuk tipe B makanya atas dasar itu kita mau ambil alih, selain itu juga ada UU 23/2015 sehingga dijadikan temuan oleh Irjen kenapa belum diserahkan. Nanti Pemkot Makassar akan bersurat terkait status aset Terminal Malengkeri, karena ternyata pencatatannya sudah tidak di BPKAD tapi di PD Terminal,” bebernya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel
Pihaknya juga akan berdiskusi dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah terkait hasil rapat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar