Logo Sulselsatu

KPPU Hadirkan Saksi Kementerian Perdagangan Dalam Kasus Minyak Goreng

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Desember 2022 23:07

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan Koordinator Tim Pengawas Distribusi Barang Pokok dan Barang Penting di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI sebagai saksi.

Kehadirannya sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) yang dilaksanakan hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Saksi tersebut menambahkan tujuh saksi yang telah dihadirkan KPPU dalam pemeriksaan perkara minyak goreng.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pemerintah melakukan pengawasan peredaran produk minyak goreng di beberapa pasar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur pada bulan Januari 2022.

Baca Juga : OJK dan KPPU Perkuat Sinergi Awasi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

“Pengawasan di lapangan mencatat minyak goreng kemasan sederhana tidak banyak tersedia di pasar tradisional, sementara ritel modern mengalami pengurangan realisasi pemenuhan dari Purchase Order (PO) yang diajukan. Temuan lain adalah adanya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng,” katanya, Kamis (15/12/2022).

Pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dilakukan pengawasan atas ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional, ritel modern, dan produsen.

“Dalam hal ini, produsen yang disebut diwawancarai pemerintah adalah PT Berlian Eka Sakti Tangguh dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Setelah pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 pada 16 Maret 2022, barang mulai tersedia di ritel modern,” ujarnya.

Baca Juga : KPPU Dorong Pemerintah Tetapkan UU Pasar Digital

Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember 2022, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.

Pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum08 Juli 2026 19:32
LBH Anak Rakyat Sebut Penyidik PPA Polda Sulsel Tak Respons 2 Surat Permintaan Gelar Perkara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat menyoroti kinerja penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta P...
Hukum08 Juli 2026 19:25
Melapor ke Bareskrim Polri, Tapi Laporan Bupati Gowa Cukup Ditangani Polda Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait keterangan dua saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dipastikan ...
News08 Juli 2026 19:22
BRI Peduli Bangun PLTS di Bandung Barat, Terangi Desa dan Dorong Ekonomi Warga
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli menghadirkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Bojong, Kecamatan Rongga...
Otomotif08 Juli 2026 19:09
Promo Kicau Honda Juli 2026, Asmo Sulsel Tawarkan DP Rp700 Ribu dan Gratis Angsuran
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) kembali menghadirkan program penjualan bertajuk "Kicau Honda" (Kita Cari Untung Bersama Honda) selama Juli ...