Logo Sulselsatu

Tiga Petahana DPD Dapil Sulsel Syarat Dukungannya Butuh Perbaikan

Asrul
Asrul

Senin, 16 Januari 2023 20:43

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tiga Bacalon anggota DPD RI petahana asal Dapil Sulsel status syarat dukungannya masih Belum Memenuhi Syarat alias BMS.

KPU Sulsel telah menggelar rapat pleno verifikasi administrasi pada Minggu 15 Januari 2023 malam.

Tercatat dari pleno tersebut hanya lima bakal calon yang memenuhi syarat (MS). Sehingga balon yang berstatus MS akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi (Vermin) kesatu.

Baca Juga : Regulasi Terbaru PAW Berlaku, KPU Sulsel Perketat Proses Pergantian Anggota DPRD

Vermin kesatu tersebut mulai digelar setelah 29 bakal calon berstatus BMS mengikuti masa perbaikan dukungan pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 127.397 dukungan KTP yang tersebar ke 34 bakal calon anggota DPD RI dapil Sulsel. Namun memenuhi syarat atau MS hanya 70.443.

Kemudian dukungan balon belum memenuhi syarat sebanyak 45.853. Lalu dukungan kepada calon tidak memenuhi syarat mencapai 11.101.

Baca Juga : KPU Sulsel Dampingi Pemilihan OSIS Serentak, Disdik Siapkan Fasilitas Sekolah

“Hasil pleno KPU Sulsel, dari 34 Bacalon Memenuhi Syarat 5 orang, Bacalon Belum Memenuhi Syarat 29 orang. Mereka akan perbaiki,” ujar Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulawesi Selatan Muh Asri, Senin (16/1/2023).

Dari lima bakal calon yang memenuhi syarat, diantaranya Datu Luwu Maradang Mackulau, Anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Ketua Pemuda Pancasila Sulsel St Diza Rasyid Ali. Kemudian tokoh masyarakat Pdt Musa Salusu serta Abdurrahman.

Data itu juga menunjukkan tiga petahana yang kembali bertarung di DPD RI berstatus BMS yakni, Tamsil Linrung, Lili Amelia Salurapa dan Andi Muhammad Ihsan.

Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama

“Ini masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023,” jelas Muhammad Asri.

Menurut Asri, temuan dukungan KTP bakal calon berstatus TMS tidak bisa lagi dilakukan perbaikan melainkan harus diganti. Di mana dukungan TMS tersebut rerata ditemukan nomor NIK yang tidak sesuai alamat.

“Kalau dukungan statusnya BMS masih bisa dilakukan perbaikan. Tapi kalau TMS itu harus diganti, boleh diganti misalnya dukungan di desa A diganti di desa B, itu boleh,” tutup Asri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga04 Oktober 2026 18:24
Khong Guan Perluas Pembinaan Pemain Sepak Bola Usia Dini ke Indonesia Timur
Khong Guan melalui program Khong Guan Superco Supercamp Superfest 2026 memperluas pembinaan talenta sepak bola usia dini hingga Indonesia Timur....
News04 Oktober 2026 17:44
Kalla Beton Suplai Ready Mix Pembangunan Masjid di Sepaku
Kalla Beton mendukung pembangunan Masjid Miftahul Firdaus di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, me...
Lifestyle04 Oktober 2026 09:37
60 Motor Adu Kreativitas di Yamaha CustoMAXi Makassar, Perebutkan Total Hadiah Rp47 Juta
Yamaha CustoMAXi kembali hadir di Kota Makassar dengan konsep modifikasi yang semakin beragam. Tahun ini, Yamaha menambah kategori kompetisi sekaligus...
Makassar03 Oktober 2026 22:31
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Kecamatan Wajo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Kecamatan ...