SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulsel, Sulkaf S Latief, menyatakan kehadiran
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tentang Cipta Kerja bisa berdampak di sektor investasi.
Ia menjelaskan, sebelum keluarnya Perppu tersebut, Undang-undang Cipta Kerja oleh MK dinyatakan harus diperbaiki dan berlaku hingga 2024, sehingga pengusaha wait and see.
Melihat hal tersebut, menurutnya Pemerintah melihat ketidakpastian tersebut di kalangan pengusaha sehingga dikeluarkanlah Perppu tersebut
Baca Juga : Program Mudik Gratis Sulsel 2026 Pelindo Dapat Apresiasi Pemprov Sulsel
“Dengan keluarnya Perppu tersebut, implementasi di lapangan akan lebih mudah, termasuk koordinasi dengan Kabupaten dan Kota, dalam memberikan fasilitas kepada investor termasuk masalah kepastian hukum,” jelasnya.
Sulkaf menyatakan, dalam Perppu Cipta Kerja beberapa point yang penting yaitu, bagaimana mengatur masalah perizinan yang terintegrasi.
“Saya cukup optimis dengan pencapaian investasi bisa melampui dari target RPJMD sekitar Rp10 Triliun,” paparnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK
Pada tahun 2023, DPMPTSP menargetkan investasi diangka Rp10 Triliun, sesuai RPJMD, namun Sulkaf meyakini target tersebut terlampaui mengingat pencapaian investasi di 2022, pada triwulan III lalu dapat melampui di angka Rp9 triliun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar