SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik melimpahkan berkas perkara AR dan AF tersangka penculikan dan pembunuhan bocah kepada kejaksaan.
“Sudah dikirim tadi, sekitar jam 02.00 Wita. Tadi sudah antar berkasnya untuk koordinasi dengan jaksa,” jata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, Rabu (18/1/2023).
Jufri mengatakan hari ini penyidik telah melakukan koordinasi dengan JPU.
Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar
Koordinasi dilakukan agar berkas perkara pelaku pembunuhan dapat dipelajari dan diteliti.
“Berkasnya kita benahi kita lengkapi semua, jilid hari ini. Semuanya diserahkan ke JPU untuk diteliti dan dipelajari,” ujarnya.
Dalam penyerahan berkas tersebut, Jufri mengatakan berkas perkara kedua pelaku AR dan AF dipisahkan, lantaran kedua pelaku memiliki status remaja dan di bawah umur.
Baca Juga : Rektor Atma Jaya Diseret Saat Rapat, Polrestabes Makassar Tindak Tegas Tiga Pelaku
“Berkasnya kita split karna satu dewasa satu anak. Jadi beda,” katanya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar