SULSELSATU.com, JAKARTA – Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal adanya rencana pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky tak menyangka peristiwa pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah, yang diklaim sebagai peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri, turut mneyeretnya ke kursi pesakitan.
Baca Juga : VIDEO: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky.
Pengamanan senjata Brigadir J dilakukan oleh Ricky karena saat itu terjadi keributan antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J.
Ricky sebagai anggota Polri sekaligus orang yang dituakan di rumah Magelang, berinisiatif mengamankan senjata Brigadir J sebagai bentuk antisipasi terjadinya keributan kembali antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J.
Baca Juga : VIDEO: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali diantara mereka,” katanya
Tak hanya mengamankan senjata milik Brigadir J, Ricky juga mengaku mengamankan sebilah pisau yang digunakan Kuat Ma’ruf untuk mengejar Brigadir J.
“Tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucapnya.
Baca Juga : VIDEO: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, Ricky mengaku tak mengetahui permasalahan antara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J dan adanya ancaman yang diberikan oleh Brigadir J kepada Putri.
Ricky menyebut tak pernah ada permasalahan antara dirinya dengan Brigadir J baik secara pribadi maupun secara kedinasan.
Ia membantah menerima perintah mengamankan senjata Brigadir J sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa bahwa hal itu menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan.
Baca Juga : VIDEO: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Berdasar keterangan saksi yang hadir di persidangan, tidak ada yang menyebutkan ada perintah terkait pengamanan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.
Diketahui, Ricky dituntut pidana 8 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : VIDEO: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar