Logo Sulselsatu

Segala Macam Tuntutan Perangkat Desa, Mulai ASN hingga Kecakapan Mendes

Hendra
Hendra

Kamis, 26 Januari 2023 13:49

Ilustrasi. (Foto: Int)
Ilustrasi. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTAPersatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) juga menggelar demonstrasi di depan gedung DPR RI.

Aksi demo para perangkat desa ini usai kepala desa sebelumnya menuntut perpanjangan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 9 tahun.

Perangangkat desa meminta DPR RI merevisi Undang-Undang Desa sebelum Pemilu 2024.

Baca Juga : Solidaritas Kepala Desa Demo Tolak Penggunaan Dana Desa 40 Persen untuk Budidaya Pisang

Adapun 6 poin tuntutan perangkat desa yakni:

1. Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPDI mendukung penuh usulan terkait usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR serta pemerintah untuk merealisasikannya sebelum Pemilu 2024.

2. DPN PPDI menuntut pengakuan terkait status jelas perangkat desa sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja). Namun, PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga : Tolak Program Pj Gubernur Bahtiar, Apdesi Sulsel Ancam Turunkan Ribuan Kades di Jalanan

3. DPN PPDI juga menuntut gaji perangkat desa agar bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khsusus dan bukan lagi bersumber dari pertimbangan kabupaten, yaitu alokasi Dana Desa.

Sehingga memiliki kendala perhitungan di setiap daerah, termasuk penggajian yang masuk dalam ranah politik yang ruang lingkupnya berada di daerah.

4. Selain itu, DPN PPDI menuntut agar perangkat desa memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat, besarannya dihitung berdasarkan masa pengabdiannya.

Baca Juga : Para Kades di Bone Demo Minta Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Dicopot

5. DPN PPDI juga menuntut agar Dana Desa sebesar 15 persen atau Rp250 miliar per tahun yang berasal dari APBN digelontorkan untuk pembangunan desa.

Menurut PPDI, Dana Desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraannya. Selain itu, PPDI mangatakan bahwa Dana Desa besarannya jauh di bawah Bantuan Sosial (Bansos) yang nilainya mencapai Rp380 triliun per tahun.

6. Pada tuntutan yang terakhir, DPN PPDI menyampaikan bahwa pihaknya menuntut Presiden agar mengevaluasi Menteri Desa, karena PPDI menganggap kalau Menteri Desa tidak memiliki kemampuan serta kecakapan dalam mengartikan UU Desa.

Baca Juga : Aneh! Sebut Sulsel Defisit, Pj Gubernur Malah Anggarkan Belanja Baru 1 Triliun Budidaya Pisang

Selain itu, Menteri Desa juga dianggap kurang bisa berkomunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa, yakni Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...