Logo Sulselsatu

Riuh Usai Menangkan Gugatan di PN Jakpus, Pengurus Prima Angkat Suara

Hendra
Hendra

Jumat, 03 Maret 2023 13:38

Pengurus Prima angkat suara usai menang gugatan di PN Jakpus. (Foto: Int)
Pengurus Prima angkat suara usai menang gugatan di PN Jakpus. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pengurus Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) akhirnya angkat suara usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Partai ini pun meminta agar keputusan itu dihormati.

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, bahwa gugatan ke PN Jakpus bukan sengketa pemilu, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu,” kata Agus dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga : Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS

Agus mengakui, pihaknya berusaha berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya dalam verifikasi administrasi peserta pemilu. Hanya saja, hasilnya buntu.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu,” ungkapnya.

Makanya, kata dia, diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Hal itu kemudian jadi materi gugatan di pengadilan negeri.

Baca Juga : Dapatkan Diskon Belanja Berbagai Tenant Mal dalam Program Kingking Fun Pesta Demokrasi

“Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024,” bebernya.

Agus meminta hak politik mereka dipulihkan sebagai partai politik untuk bisa mengikuti pemilu. Apalagi, KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Agus.

Baca Juga : Prabowo-Gibran Unggul di TPS Wali Kota Makassar Danny Pomanto Memilih

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 23:21
PINTU Perkenalkan VIP Private dan Perluas Akses Aset Tokenisasi
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) memperkenalkan layanan Pintu VIP Private sekaligus memperluas akses investor Indonesia terhadap aset dunia nyata yang dit...
Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...