Logo Sulselsatu

Riuh Usai Menangkan Gugatan di PN Jakpus, Pengurus Prima Angkat Suara

Hendra
Hendra

Jumat, 03 Maret 2023 13:38

Pengurus Prima angkat suara usai menang gugatan di PN Jakpus. (Foto: Int)
Pengurus Prima angkat suara usai menang gugatan di PN Jakpus. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pengurus Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) akhirnya angkat suara usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Partai ini pun meminta agar keputusan itu dihormati.

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, bahwa gugatan ke PN Jakpus bukan sengketa pemilu, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu,” kata Agus dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga : Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS

Agus mengakui, pihaknya berusaha berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya dalam verifikasi administrasi peserta pemilu. Hanya saja, hasilnya buntu.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu,” ungkapnya.

Makanya, kata dia, diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Hal itu kemudian jadi materi gugatan di pengadilan negeri.

Baca Juga : Dapatkan Diskon Belanja Berbagai Tenant Mal dalam Program Kingking Fun Pesta Demokrasi

“Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024,” bebernya.

Agus meminta hak politik mereka dipulihkan sebagai partai politik untuk bisa mengikuti pemilu. Apalagi, KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Agus.

Baca Juga : Prabowo-Gibran Unggul di TPS Wali Kota Makassar Danny Pomanto Memilih

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video06 Mei 2026 22:59
VIDEO: Istana Dibuka untuk Pelajar, 185 Siswa Jabar Dapat Momen Langka Bertemu Prabowo
SULSELSATU.com – Kementerian Sekretariat Negara menerima 185 pelajar dari Jawa Barat. Para siswa tergabung dalam Forum OSIS dan mengikuti program â€...
Hukum06 Mei 2026 20:41
Sidang Dugaan Korupsi Baznas Enrekang, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Herman Tegaskan Dana ZIS Bukan Keuangan Negara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan S...
Hukum06 Mei 2026 20:29
Ahli Keuangan Tegaskan di Persidangan: Dana Zakat Bukan Keuangan Negara, Baznas Enrekang Bukan Lembaga Pemerintah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zak...
Berita Utama06 Mei 2026 20:12
Rudianto Lallo Dorong Penanganan Profesional Dugaan Penyimpangan Proyek P3A di Takalar
SULSELSATU.com– Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menangani secara profesional dan tr...