Logo Sulselsatu

Riuh Usai Menangkan Gugatan di PN Jakpus, Pengurus Prima Angkat Suara

Hendra
Hendra

Jumat, 03 Maret 2023 13:38

Pengurus Prima angkat suara usai menang gugatan di PN Jakpus. (Foto: Int)
Pengurus Prima angkat suara usai menang gugatan di PN Jakpus. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Pengurus Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) akhirnya angkat suara usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Partai ini pun meminta agar keputusan itu dihormati.

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, bahwa gugatan ke PN Jakpus bukan sengketa pemilu, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu,” kata Agus dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga : Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS

Agus mengakui, pihaknya berusaha berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya dalam verifikasi administrasi peserta pemilu. Hanya saja, hasilnya buntu.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu,” ungkapnya.

Makanya, kata dia, diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Hal itu kemudian jadi materi gugatan di pengadilan negeri.

Baca Juga : Dapatkan Diskon Belanja Berbagai Tenant Mal dalam Program Kingking Fun Pesta Demokrasi

“Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024,” bebernya.

Agus meminta hak politik mereka dipulihkan sebagai partai politik untuk bisa mengikuti pemilu. Apalagi, KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Agus.

Baca Juga : Prabowo-Gibran Unggul di TPS Wali Kota Makassar Danny Pomanto Memilih

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video10 Agustus 2026 21:39
VIDEO: Peternak Ayam Gelar Aksi di Makassar, Bagi-bagi Telur ke Pengendara
SULSELSATU.com – Sejumlah peternak ayam menggelar aksi damai di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (10/8). Peternak ayam itu tergabung dalam Pete...
Sulsel10 Agustus 2026 21:13
PT Vale dan Pemkab Morowali Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Unsongi
Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mulai dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis masyarakat....
Metropolitan10 Agustus 2026 17:54
Karebosi Disiapkan Jadi Pusat HUT Ke-81
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Semangat merah putih mulai dikobarkan di berbagai penjuru Kota Makassar, menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ...
Metropolitan10 Agustus 2026 17:52
Dua Kelurahan Makassar Jadi Pilot Project Sadar HAM, Appi Harap Jadi Replikasi ke 153 Kelurahan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hin...