SULSELSATU.com, JAKARTA – Pengurus Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) akhirnya angkat suara usai memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Partai ini pun meminta agar keputusan itu dihormati.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, bahwa gugatan ke PN Jakpus bukan sengketa pemilu, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu ini banyak disalahpahami. Karena kami paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu,” kata Agus dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga : Ketua NU Sulsel Imbau Masyarakat Tetap Harmonis dan Damai Jelang Pemilu 2024
Agus mengakui, pihaknya berusaha berupaya ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan partainya dalam verifikasi administrasi peserta pemilu. Hanya saja, hasilnya buntu.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum upaya hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu,” ungkapnya.
Makanya, kata dia, diambil jalur gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena telah menghambat Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Hal itu kemudian jadi materi gugatan di pengadilan negeri.
Baca Juga : Akademisi Unhas Ungkap Bahaya Politik Identitas Jelang Tahun 2024
“Maka kemudian atas nama hak asasi manusia sebagai manusia yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta pemilu 2024,” bebernya.
Agus meminta hak politik mereka dipulihkan sebagai partai politik untuk bisa mengikuti pemilu. Apalagi, KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Karena dari keputusan PN Jakpus sudah terbukti bahwa KPU telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Agus.
Baca Juga : Pakar Hukum Angkat Suara soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar