Logo Sulselsatu

BKD Parepare Imbau Pengusaha Sadar Bayar Pajak

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 14 Maret 2023 11:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare mengimbau pengusaha atau wajib pungut agar taat dan sadar membayar pajak.

Pasalnya, tidak sedikit pengusaha khususnya hotel dan restoran masih kurang atau rendah kesadaran untuk membayar kewajiban pajaknya. Hal itu disampaikan Kabid Pendapatan BKD Parepare, Andi Azinar.

Menurut dia, mestinya pengusaha selaku wajib pajak dan wajib pungut lebih sadar membayar dan menyetorkan titipan pajak konsumen kepada pemerintah daerah.

“Pelaku usaha yang menunggak atau piutang pajaknya akan kita beri sanksi sesuai aturan yang ada, mulai dari melayangkan surat pemberitahuan, dan yang paling buruk pemasangan papan bicara tidak bayar pajak, bahkan usahanya bisa ditutup,” katanya.

Kasubid Pemeriksaan Sub Bagian Pendapatan, Sabaria menjelaskan, sebanyak 201 wajib pungut kategori restoran seperti cafe, warkop, dan warung makan. Sedangkan untuk hotel ada 32 wajib pungut, belum termasuk pondokan.

Sabaria mengatakan, kesadaran wajib pungut dalam membayarkan pajaknya masih rendah, bahkan beberapa pengusaha dicurigai melakukan kecurangan dengan tidak melakukan transaksi melalui alat yang disiapkan.

“Misalnya kita lakukan uji petik di salah satu wajib pungut, kami dapatkan hasil yang jauh berbeda dengan apa yang dilaporkan. Sehingga bisa diduga terjadi kecurangan yang dilakukan wajib pajak tersebut,” ungkapnya.

“Padahal, pajak yang kami pungut ini adalah titipan dari konsumen, 10 persen dari pembelian yang dilakukan. Kami juga tidak berhenti memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar taat bayar pajak,” tandasnya.

Kabid Penagihan BKD Parepare, Rahmat menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada wajib pungut untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut.

BKD Parepare ke depannya, lanjut dia, akan konsisten menerapkan non tunai cashless, sehingga pembayaran wajib pajak bisa dilakukan menggunakan penertiban virtual akun atau kanal pembayaran QRIS.

“Tentunya kami tidak akan segan melakukan penindakan kepada wajib pungut yang tidak taat atau menunggak pembayaran pajaknya,” tegas dia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Fardi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan05 November 2026 11:11
YBM PLN Bantu Biaya Pendidikan 15 Mahasiswa Unismuh
Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menyalurkan bantuan pendidikan kepada 15 mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unism...
Metropolitan05 November 2026 10:23
HUT ke-419 Makassar, Pemkot Hadirkan Pasar Murah Jangkau Kecamatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, terus menghadirkan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dalam menyemarakkan...
Makassar05 November 2026 10:10
MTQ Makassar Buka Audisi se-Sulsel, Hadiah Capai Rp1,4 Miliar
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Makassar 2026 telah menarik lebih dari 1.200 pendaftar hingga awal November. Jumlah tersebut hampir dua k...
Ekonomi05 November 2026 10:06
OJK Ajak Warga Sulsel Manfaatkan Produk Keuangan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat Sulawesi Selatan meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan produk keuangan syariah dalam kehidupan sehar...