Logo Sulselsatu

Menggembirakan! Realisasi Penerimaan Pajak DJP Sulselbartra Tumbuh 29 Persen Triwulan I 2023

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 05 April 2023 13:08

Konferensi pers Kanwil DJP Sulselbartra terkait realisasi penerimaan pajak triwulan pertama 2023 (Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com)
Konferensi pers Kanwil DJP Sulselbartra terkait realisasi penerimaan pajak triwulan pertama 2023 (Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat pertumbuhan positif terhadap penerimaan pajak triwulan I 2023.

Triwulan I 2023 ini, realisasi penerimaan pajak yang diterima DJP Sulselbartra mencapai Rp3,67 triliun. Angkanya naik 29 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak hingga Rp3,67 triliun sudah mencapai 20,5 persen dari target pada 2023. Target pajak DJP Sulselbartra tahun ini sebesar Rp17,9 triliun.

Baca Juga : KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar di Sulselbartra

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan, pertumbuhan penerimaan sangat positif di awal tahun ini. Capaian ini seiring pertumbuhan ekonomi yang membaik.

“Mengawali 2023 ini, pertumbuhan pajak sangat baik. Pertumbuhannya di Januari hingga Maret 2023 sebesar 29 persen, lebih baik dari Januari hingga Maret 2022 yang hanya 17 persen,” kata Arridel dalam konferensi pers di kantor pajak, Rabu, (5/4/2023).

Tidak hanya realisasi penerimaan pajak yang bertumbuh, target penerimaan pajak 2023 naik sebesar 22,6 persen. Dari Rp14,6 triliun pada 2022, meningkat hingga Rp17,9 triliun.

Baca Juga : Coretax: Sistem Terbaru untuk Perpajakan di Indonesia

DJP Sulselbartra mencatat, faktor lain penopang penerimaan pajak yang sangat baik karena panerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP merupakan kebijakan reformasi perpajakan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan tax ratio dan menyadarkan Wajib Pajak agar patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan pengesahan UU HPP, masyarakat dapat merasakan karena terdapat perubahan seperti penggunaan NIK menjadi NPWP, perubahan tarif PPh dan tarif PPN.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....