SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak 194 orang narapidana di Rutan Kelas II B Jeneponto mendapat remisi khusus Hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah, Sabtu (22/04/2023).
Penerimaan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 194 orang napi, terdiri dari 6 orang remisi 15 Hari, 183 Orang remisi 1 bulan, 4 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang remisi 2 bulan.
“Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana narkoba, asusila dan pencurian. Tapi yang dominan kasus narkoba,”ujar Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto, Hendrik.
Menurut Hendrik pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini diharapkan dapat dijadikan motivasi untuk selalu intropeksi diri.
“Terpenting selalu berusaha berbuat baik, dan mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelumnya sehingga dapat segera kembali ke tengah masyarakat,”katanya.
Hendrik mengajak kepada seluruh Napi untuk saling maaf maafan di Momentum hari raya idul Fitri,” Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang lebih baik lagi,”tambahnya.
Diketahui, Narapidana yang mendapat remisi adalah mereka berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama di rutan, 6 bulan setelah pemberian remisi.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar