Logo Sulselsatu

Sudah Ada Kejelasan, Jembatan Rusak di Manuju Segera Dialihkan ke Pemkab Gowa

Asrul
Asrul

Sabtu, 20 Mei 2023 13:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulsel telah membahas jembatan rusak yang ada di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin yang memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) itu yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam RDP itu, sejumlah pihak terkait dihadirkan mulai dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang hingga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Hasilnya, dipastikan bahwa jembatan rusak di Gowa itu merupakan kewenangan BBWS Pompengan Jeneberang.

Darmawangsyah mangatakan, sementara BBWS Pompengan sudah tidak bisa lagi membuat jembatan. Makanya jembatan tersebut tidak pernah ada perbaikan sejak rusak pada 2019 lalu.

Baca Juga : Ketua Gerindra Sulsel Iwan Aras Prediksi Brasil Melaju hingga Final Piala Dunia 2026

“Jembatan itu kan ada sebagai akses penunjang proyek. Nah setelah proyek itu selesai kan, otomatis Pemda Gowa menyambung itu jalanan yang jadi, makanya dia jadikan jalan kabupaten, makanya di beton. Nyambung dengan Sungai Pompengan Jeneberang,” kata Wawan, Sabtu (10/5/2023).

“Jadi jembatan itu asetnya balai. Begitu ceritanya. Tiba-tiba banjir bandang, rubuh. Nah balai kan sudah tidak punya proyek lagi di sana. Otomatis tidak punya cantolan untuk memperbaiki jembatan tersebut,” sambung Wawan.

Dia melanjutkan, di sisi lain, BBWS Pompengan dengan Pemda Gowa tidak pernah ada pembicaraan untuk pelimpahan aset. Sehingga Pemda Gowa tidak bisa melakukan perbaikan.

Baca Juga : KONI Sulsel Resmi Dipimpin Darmawangsyah Muin, Janji Kembalikan Kejayaan Olahraga di Kancah Nasional

Sementara Balai Jalan Nasional juga, posisinya hanya pinjam pakai yang sementara. Makanya Wawan memberikan solusi agar BBWS Sungai Pompengan mulai menggodok pengalihan aset jembatan itu ke Pemda Gowa.

“Dia (BBPJN) juga tidak bisa memperbaiki karena bukan wewenangnya. Provinsipun seperti itu. Makanya hasil RDP, saya berikan tugas ke (BBWS) Sungai Pompengan, untuk menyegerakan pelimpahan asetnya ke Pemda Gowa.

Sekretaris DPD Gerindra Sulsel ini menjelaskan, alasan pelimpahan aset jembatan rusak itu kepada Pemda Gowa. Dikarenakan jalan poros yang menyambung dengan jembatan itu adalah jalan poros kabupaten, bukan provinsi.

Baca Juga : Komitmen Pembinaan Berkelanjutan, Gowa Indah Open Badminton Siapkan Seri Kedua

“Karena yang menyambung itu adalah poros kabupaten, makanya kita mendesak (BBWS) Pompengan untuk melimpahkan aset kewenangan ke kabupaten. Ini kan anggarannya tidak besar, Rp5 sampai 7 miliar sudah selesai itu urusan,” jelasnya.

“Jadi ini soal kewenangan. Pemda Gowa juga tidak berhak, provinsi juga tidak punya hak, yang punya hak sekarang itu (BBWS) Pompengan. Hanya memang (BBWS) Pompengan tidak bisa perbaiki, karena tidak punya cantolan di situ,” sambung Wawan.

Bakal Calon Bupati Gowa ini pun memberi batas waktu paling lambat Maret 2024, proses pelimpahan kewenangan aset jembatan rusak itu selesai. Supaya bisa dianggarkan di tahun 2025.

Baca Juga : DPD Gerindra Sulsel Gelar Aksi Sosial, Sasar Warga Miskin Ekstrem di Makassar

“Kenapa bulan 3 (Maret), karena bulan itu waktu memasukkan SIPD pokok-pokok pikiran program pemerintah yang ada di Pemda Gowa maupun di provinsi yang ada di tahun 2025,” tandasnya.

“Jadi itu baru clear kemarin. Seandainya tidak RDP, tidak akan dikerjakan itu (jembatan) sampai 20 tahun ke depan,” kunci Ketua Tarung Drajat Sulsel ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan30 Juni 2026 14:05
Kalla Institute Bekali Kepala Sekolah dan Guru Terapkan OKR untuk Transformasi Organisasi
Kalla Institute melalui Pusat Pengembangan Bisnis dan Manajemen Kalla Institute (PPBM-KI) menggelar pelatihan bertajuk Transformasi Organisasi di Era ...
Hukum30 Juni 2026 12:24
Kejati Tegaskan Kasus Bibit Nanas Tetap Jalan Usai Bahtiar Menang Praperadilan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghormati putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) ...
Nasional30 Juni 2026 11:19
Konsistensi Melayani Pelanggan 23 Tahun, Kalla Translog Raih Platinum Fleet Toyota di Jepang
Kalla Translog kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Platinum Fleet Toyota....
News30 Juni 2026 09:49
Dukung Swasembada Pangan, PLN dan Polda Sulteng Kawal Infrastruktur Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Polda Sulawesi Tengah guna mendukung pembangunan infrastruktur ketena...