SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak KPU Jeneponto. Hal tersebut dilakukan untuk persiapan pengawasan Verifikasi administrasi (Vermin) dokumen Bacaleg.
Rapat tersebut digelar di Aula Kantor Bawaslu Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, yang dihadiri oleh unsur pimpinan Bawaslu dan salah satu Komisioner KPU Jeneponto, Senin (22/05/2023.
Komisioner Bawaslu Jeneponto, Devisi Hukum, Pencegahan, dan Humas, Hamka mengatakan, pentingnya rapat koordinasi dengan KPU ini dilakukan agar verifikasi administrasi (Vermin),
nantinya berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
“Rapat ini untuk penyamaan persepsi, terkait tim fasilitasi Bawaslu Jeneponto tentang syarat bakal calon yang akan di verifikasi oleh KPU,”ujar Hamka kepada sulselsatu.com.
Kata Hamka, perlakuan proses Vermin akan di berikan kategori MS (Memenuhi Syarat), BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan dan hasil verifikasi akan di sampaikan ke masing-masing Parpol untuk di lakukan perbaikan lebih lanjut.
“Jadi kami mengawasi KPU untuk senantiasa taat pada prosedur tatacara dan mekanisme Vermin, sekaligus memastikan apakah sudah cermat dan tepat dalam menjalankan tugas vermin bakal caleg,”pungkasnya.
Sementara Komisioner KPU Jeneponto, Mustari yang hadir dalam rapa tersebut mengatakan, Vermin Bacaleg DPRD Jeneponto dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
“Untuk Vermin sampai tanggal 23 Juni dan ketika proses Vermin ada dokumen Bacaleg yang ditemukan BMS, maka akan disampaikan lewat Silon (sistem informasi pencalonan) dan ditindak lanjuti oleh Parpol untuk diperbaiki,”ujar Mustari.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar