SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan salah satu nasabah PT Solid Gold Berjangka yang merasa tertipu dan kehilangan uang tanpa transaksi atas nama Salma.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang, dihadiri mewakili Gubernur Since Erna Lamba, Disperindag Sulsel, serta pihak PT Solid Gold Berjangka dan nasabah yang dirugikan.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang mengatakan bahwa, RDP ini dilakukan setelah apa ada laporan koban dari investasi PT Solid gold Berjangka.
Baca Juga : Andre Tanta Dorong Pertemuan Warga dan Developer Soal Jalan Rusak di Pondok Husada
“Saya bersyukur hari ini didampingi ibu Since mewakili gubernur yang paham mengenai apa investasi, karena beliau juga doktornya dari sosial ekonomi, terus beliau juga kemarin Biro Ekbang,” kata Firmina usai pimpin RDP, di lantai 4 gedung DPRD Sulsel, Jumat (9/6/2023).
Legislator Gerindra Sulsel ini menuturkan bahwa, banyak hal yang disampaikan tadi, ternyata diketahui memang ada permainan dari pihak perusahaan tersebut.
“Setau saya investasi itu tidak boleh mengarahkan nasabah untuk melakukan transaksi, karena nasabah kan enggak paham setiap transaksi itu ada fee,” tuturnya
Baca Juga : Yeni Rahman Soroti Kesenjangan Akses Pendidikan saat Pengawasan di Dua SMA Makassar
“Setiap transaksi ternyata ada fee 30 dollar, bayangkan yang tadi dia sampaikan 311 transaksi ya kurang lebih hampir Rp 10.000 US dollar itu transaksi aja 150 juta,” tambah Firmina.
Olehnya itu kata dia, kesimpulan dari RDP tadi, diminta nasabah atau korban untuk menyurat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk dilakukan audit.
“Jadi pihak korban harus melapor dulu didampingin sama Dinas perdagangan. Dari hasil audit di Bappebti nanti kami buat lagi RDP,” tegasnya.
Baca Juga : Pengawasan APBD di Buakana, Andre Tanta Tampung Aspirasi Soal Pendidikan
Lanjutnya, diharapkan pada saat RDP nanti sekalian menghadirkan dari Polda supaya perusahaan investasi yang merugikan nasabah mendapatkan efek jera dari kejadian tersebut.
“Karena banyak sekali kasus investasi bodong, cuma banyak nasabah mungkin malu melapor. Jadi mudah mudahan hal ini dapat efek jera buat perusahaan investasi,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar