SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkot Makassar dengan PT Bank Mandiri (Persero).
MoU ini tentang Penyediaan Solusi Perbankan untuk Layanan Publik di Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyambut baik Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini. Dirinya mengapresiasi bentuk kolaborasi apik antara Pemkot Makassar dengan institusi perbankan tersebut.
Baca Juga : Aston Makassar Donor Darah Jelang HUT ke-14, Kumpulkan 60 Kantong
Selanjutnya, dia mengarahkan agar Bank Mandiri dapat berkontribusi dalam penyediaan layanan perbankan terutama di Lorong Wisata hingga di Kontainer Terpadu atau Konter.
Sementara itu, Vice President Bank Mandiri Nunung Andreas Wisnu Prabantoro mengatakan, mencoba kerja sama dalam layanan perbankan untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Dengan sistem ini, kata dia, masyarakat perorangan atau pun perusahaan dapat membayar pajak dan retribusi melalui aplikasi Livin Mandiri juga Kopra.
Baca Juga : MaRI Resmi Mulai Perluasan Mal dan Bangun Apartemen, Target Selesai 2028
Hal ini sebagai upaya menambah kenyamanan bertransaksi dan mendapatkan alternatif pembayaran.
“Intinya dalam PKS ini lebih kepada memperkenalkan channel pembayaran seperti Livin dan Kopra. Penggunaannya cukup melalui genggaman dari pembelian, penjualan dan transfer,” kata Andreas usai acara di Kediaman Wali Kota Jalan Amirullah, Senin, (31/7/2023).
Dia juga menjelaskan adanya produk Mandiri paling baru yakni Livin Merchant. Aplikasi itu mendukung cara pembayaran non tunai dan terintegrasi dengan sistem penjualan kasir atau POS.
Baca Juga : Pelindo Terima Kunjungan Bank Mandiri, Bahas Penguatan Logistik di Kawasan Timur Indonesia
Timnya mengaku ingin mengembangkan aplikasi ini ke lorong-lorong wisata sebagaimana arahan wali kota.
“Ini related dengan UMKM di lorong wisata utamanya membantu manajemen barang, pencatatan, dan pengajuan kredit,” ungkap Andreas.
Pasalnya dengan menggunakan aplikasi ini maka semua transaksi akan tercatat. Hal itu sangat membantu UMKM dalam pembukuan, pembelian, maupun penjualan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar