Logo Sulselsatu

Komitmen Jaga Keanekaragaman Hayati, PT Vale Rehabilitasi DAS pada 13 Kabupaten di Sulsel

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 15 Agustus 2023 15:15

PT Vale bersama pemangku kepentingan melakukan peninjauan lapangan ke Desa Lappa Laona, salah satu lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Barru (Foto: Istimewa)
PT Vale bersama pemangku kepentingan melakukan peninjauan lapangan ke Desa Lappa Laona, salah satu lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Barru (Foto: Istimewa)

SULSELSATU.com – Komitmen menjaga keanekaragaman hayati, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) tidak hanya melakukan rehabilitasi lahan area tambang. Tetapi juga melakukan rehabilitasi di luar area konsesi.

Tak tanggung-tanggung, PT Vale melakukan rehabilitasi DAS di 13 kabupaten di Sulsel. 13 kabupaten tersebut yaitu Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Pinrang, Soppeng, Bone, Barru, Maros, Gowa, dan Takalar, Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu.

Pada ke-13 kabupaten tersebut, progres rehabilitas DAS sudah memasuki tahap pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua (P2).

Baca Juga : Unjuk Rasa AMARA Pong Salamba, PT Vale: Beroperasi di Area Konsesi yang Sah Secara Hukum

Memastikan kesuksesan program, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bersama pemangku kepentingan terkait melakukan gemba atau peninjauan lapangan ke Desa Lappa Laona, salah satu lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Barru, Jumat (11/8/2023).

Gemba juga dirangkaikan dengan pembahasan Hasil Monitoring Rehabilitasi DAS seluas 10.000 hektar di 13 kabupaten di Sulsel. Hadir dalam Gemba yakni Director Environment and Permit Management PT Vale Zainuddin, Kepala Bidang DAS dan Rehabilitasi Hutan Sulsel Hidayat, perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulsel, 17 orang perwakilan Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH), tim Surveyor Indonesia, dan perwakilan kelompok Tani Hutan.

Diskusi dengan pemangku kepentingan membahas capaian dan isu yang jadi tantangan tahap pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua di 13 kabupaten.

Baca Juga : Hadapi Ketidakpastian, PT Vale Catat Hasil Positif Triwulan Pertama 2025

Salah satu isu yang mengemuka yakni permasalahan di setiap plot monitoring, seperti isu lokasi yang tidak dapat ditanami karena kondisi lahan berbatu, kebun milik masyarakat, dan isu sosial masyarakat lainnya.

Usulan yang perlu ditindaklanjuti seperti melanjutkan progress pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua, penyesuaian rancangan teknis (rantek) sesuai kondisi tapak, penggantian jenis bibit sulaman menyesuaikan kondisi tapak, dan menggunakan bibit minimal tinggi satu meter untuk sulaman.

Director Environment and Permit Management PT Vale Zainuddin mengaku terkesan dengan gemba yang dilakukan kali ini.

Baca Juga : Opini: Deforestasi, Degradasi Tanah, Dan Krisis Iklim: Salah Industri Saja atau Petani juga Punya Andil?

“Saya melihat masukan para stakeholder untuk menangani isu-isu kegiatan pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua. Sangat mencerminkan keseriusan dan komitmen bersama dalam menyukseskan rehabilitasi DAS. Jadi bukan hanya PT Vale yang bekerja keras tapi semua unsur ikut peduli,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang DAS dan Rehabilitasi Hutan Sulsel Hidayat mengatakan, mengawal kegiatan rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab bersama.

“Penting mengawal pemanfaatan hutan, menjaga kualitas ekologi, sehingga nilai-nilai capaian yang kita kejar bisa terwujud tanpa menyampingkan hak-hak masyarakat yang ada di sekitar kita,” katanya.

Baca Juga : Cerita Petani Merica dari Loeha Raya, Membangun Harapan Ruang Hidup dan Masa Depan yang Inklusif

Hidayat menyebut, masih banyak waktu dan kesempatan untuk membenahi kekurangan dari aktivitas perawatan rehabilitasi DAS tahun kedua. Sehingga nantinya ketika memasuki tahap penilaian oleh tim asesor KLHK, semua area seluas 10.000 Ha yang menjadi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT Vale bisa memenuhi kriteria, sebelum lahan hijau diserahkan ke pemerintah.

Kriteria keberhasilan rehab DAS yang ditetapkan yakni jumlah tegakan mencapai 700 batang per hektar, dan tingkat tanaman tumbuh dan tanaman sehat lebih dari 75 persen dari jumlah tanaman awal.

“Minimal dalam penilaian harus 75 persen persentase tumbuh tanaman. Kita gunakan kesempatan ini untuk mencari solusi bersama agar proses penyerahan memenuhi syarat untuk diserahkan,” ujar Hidayat.

Baca Juga : PT Vale IGP Tanam Harapan Lewat Reklamasi Dari Morowali untuk Bumi

Dengan evaluasi dan masukan dari pemangku kepentingan, diharapkan kegiatan monitoring selanjutnya sudah bisa memenuhi aspek-aspek penilaian atau evaluasi yang akan dilakukan pada lingkup tahapan pelaksanaan serah terima lahan rehabilitasi DAS di semua kabupaten.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama15 Mei 2025 13:26
Galian C Ilegal Nekat Beroperasi di Belakang Kantor Desa, Polres Jeneponto Bertindak!
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satre...
Makassar15 Mei 2025 12:14
Merespon Putusan Kasus Nomor Cantik di PN Makassar, Telkomsel Ajukan Keberatan
Telkomsel memastikan bakal menempuh upaya hukum usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus nomor cantik yang diajukan w...
OPD15 Mei 2025 12:00
DPRD Sulsel Desak Kuota PBI JKN Tidak Dikurangi, Validasi Harus Cepat dan Akurat
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Irfan AB, menegaskan bahwa kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jamin...
Makassar15 Mei 2025 11:09
Masa Jabatan Berakhir, Dewan Pendidikan Serahkan Mandat ke Wali Kota Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya peran aktif Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis dalam me...