SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Irfan AB, menegaskan bahwa kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dikurangi, meskipun tengah dilakukan proses validasi data.
Pernyataan itu disampaikan Irfan dalam rapat lintas sektor yang membahas penghentian sementara pembayaran PBI oleh Pemprov Sulsel, Rabu (14/5/2025). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Inspektorat Daerah.
Menurut politisi PAN tersebut, meski dari total 1,3 juta penerima PBI ditemukan data ganda, warga meninggal, hingga ketidaksesuaian kriteria, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi jumlah penerima. Ia menilai, jumlah tersebut justru belum mencakup seluruh masyarakat miskin yang membutuhkan.
Baca Juga : DPRD Sulsel Soroti Lemahnya Pengawasan Dewas RSUD Milik Pemprov
“Kalau pun ada data bermasalah, jangan sampai kuotanya berkurang. Saya justru berpikir, 1,3 juta itu belum cukup karena masih banyak warga miskin belum masuk dalam skema bantuan,” ujar Irfan.
Ia juga menekankan pentingnya mempercepat proses validasi agar layanan kesehatan bagi masyarakat tidak terhambat.
“Kita harus bergerak cepat. Banyak warga antre untuk jadi penerima PBI. Jangan sampai mereka dikorbankan hanya karena proses validasi yang lambat,” tambahnya.
Baca Juga : Lebih dari 30 Anggota DPRD Sulsel Desak Hak Angket Terkait Aset Triliunan Pemprov di CPI
Sementara itu, Anggota Komisi E lainnya, Yeni Rahman, menyoroti dampak penghentian sementara pembayaran PBI terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Yeni mengingatkan, kebijakan Pemprov yang menunda pembayaran berimbas pada keterlambatan Pemda Kabupaten/Kota menyalurkan dana sharing untuk program ini.
“Banyak pasien miskin tidak terlayani karena RS menunggu dana sharing. Kalau mengacu ke DTKS, banyak yang tidak terdata, padahal mereka miskin dan butuh layanan. Harus ada kepastian soal pembayaran,” jelas Yeni.
Baca Juga : DPRD Sulsel Gelar RDP Soal Polemik Hak Kepegawaian Eks Sekda Abdul Hayat Gani
Yeni juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan telah menyatakan kesiapan mengembalikan dana jika dalam proses sinkronisasi ditemukan data yang tidak valid, termasuk penerima ganda.
Komisi E DPRD Sulsel pun mendorong agar Pemprov segera menyelesaikan validasi secara transparan dan tetap menjamin layanan kesehatan bagi warga miskin tidak terganggu di tengah proses tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar