SULSELSATU.com, MAKASSAR — Anggota Komisi B DPRD Makassar, Umiyati, menyoroti peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dalam menindak pelaku usaha yang dinilai lalai membayar pajak.
Menurutnya, Bapenda perlu lebih aktif turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti para wajib pajak yang menunggak, apalagi saat ini data pelaku usaha disebut sudah lengkap.
“Dari Bapenda memang harus lebih aktif lagi turun. Apalagi sekarang datanya sudah lengkap, baik itu data pelaku-pelaku usaha yang lalai menyelesaikan pajaknya,” ujar Umiyati, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Makassar Tak Tanggung Beban Fasum-Fasos GMTD yang Belum Diserahkan
Politisi PPP itu menilai langkah Bapenda yang mulai memanggil dan memediasi pelaku usaha sudah merupakan terobosan positif. Namun, ia mendorong agar sistem penagihan lebih tertata, termasuk penunjukan petugas yang jelas dan dikenal oleh wajib pajak.
“Bagian penagihan itu harus ditetapkan orang-orangnya siapa saja. Jadi ketika ada yang datang membawa surat teguran, pelaku usaha sudah tahu ini petugas resmi. Mereka juga punya catatan, ‘oh saya sudah pernah dipanggil dan sudah bayar lewat si A atau si B’,” jelasnya.
Soal Data Pajak yang Dipersoalkan
Baca Juga : Dewan Ancam Segel Lapangan Padel di Makassar Tak Berizin
Menanggapi pengakuan salah satu pelaku usaha yang menyebut telah membayar pajak hingga 2019 namun datanya tidak tercatat di Bapenda, Umiyati meminta persoalan tersebut diklarifikasi secara terbuka.
“Itu wallahu a’lam ya. Kita kembalikan lagi ke Bapenda, apakah datanya memang ada atau belum pernah melakukan pembayaran. Harus jelas dulu kasusnya, setelah ditagih apakah dia bayar atau tidak ada kabarnya,” katanya.
Ia menegaskan, jika pelaku usaha mengklaim memiliki bukti pembayaran, maka perlu dilakukan konfrontasi data dengan pihak Bapenda.
Baca Juga : Erick Horas Apresiasi Pelaksanaan Pilket RT/RW yang Dinilai Demokratis
“Kalau menurut dia ada datanya, ya bisa kita konfrontasi dengan Bapenda sendiri,” tambahnya.
Pajak Parkir Bukan Alasan
Terkait sejumlah pelaku usaha besar seperti pusat perbelanjaan dan restoran yang berdalih terjadi penurunan pendapatan pajak parkir akibat banyaknya pengunjung menggunakan transportasi online, Umiyati menilai alasan tersebut harus dibuktikan berdasarkan data.
Baca Juga : Sosper Perda Pajak Makassar, Andi Tenri Uji Minta Warga Lebih Disiplin Bayar Pajak
“Kondisinya saya lihat malah makin ramai. Transportasi online itu juga tetap bayar parkir saat masuk dan keluar. Jadi bukan berarti karena mereka pakai online lalu tidak ada pembayaran,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut beberapa lokasi usaha terlihat memperluas area parkir karena tingginya jumlah pengunjung.
“Pengunjung yang bawa mobil sendiri juga cukup banyak. Jadi menurut saya, apapun kondisinya, pajak itu tetap kewajiban,” ujarnya.
Baca Juga : Muchlis Misbah Sosialisasikan Perda Pembinaan Anjal Gepeng di Makassar
Tegaskan Ada Sanksi dan Reward
Umiyati menegaskan DPRD hanya berperan sebagai mediator antara pemerintah kota dan pelaku usaha. Soal sanksi, sepenuhnya menjadi kewenangan Bapenda dan Pemerintah Kota Makassar.
“Kalau sanksi mungkin awalnya penyegelan, tapi itu kewenangan Bapenda. DPRD hanya memediasi dan mengingatkan bahwa kewajiban pajak harus ditaati,” katanya.
Ia mengingatkan, pelaku usaha yang terus menunggak berpotensi mendapat sanksi tegas. Sebaliknya, pemerintah juga memiliki skema penghargaan bagi wajib pajak yang tertib.
“Kalau tidak taat, tentu ada punishment. Tapi ada juga reward bagi pelaku usaha yang pajaknya tertib. Pajak ini kan untuk pembangunan Kota Makassar, yang kembali lagi untuk masyarakat,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar