Logo Sulselsatu

Kejaksaan Kembali Tersangkakan Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Sapi Untuk Korban Banjir di Jeneponto

Dedy
Dedy

Kamis, 17 Agustus 2023 12:49

Kejaksaan Kembali Tahan terduga kasus korupsi bantuan sapi di Jeneponto (Int)
Kejaksaan Kembali Tahan terduga kasus korupsi bantuan sapi di Jeneponto (Int)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menetapkan Empat orang tersangka kasus dugaan Korupsi Rp 1,2 milyar untuk pengadaan bantuan sapi korban Banjir tahun 2019 lalu.

Ke empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Kabid Peternakan Dinas Pertanian Jeneponto, Inisial BB dan Tim Tehnis inisial MRD, BSP serta BR.

Mereka yang ditetapkan tersangka langsung digiring ke rutan Kelas II B Jeneponto usai menjalani proses pemeriksaan dikantor Kejari Jeneponto, Rabu malam (16/08/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan ke empat orang yang ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Rp 1,2 milyar pengadaan Bantuan sapi BPBD Jeneponto tahun anggaran 2022.

“Para tersangka berinisial BB, MRD, BSP, BR. Mereka merupakan ASN, Satu diantaranya adalah Pegawai Dinas Pertanian dari Bidang Peternakan. Sedangkan MRD, BSP dan BR bekerja di BPBD Jeneponto,” ungkap Ardi kepada awak media.

Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan para tersangka diduga kuat memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

“MRD, BSP dan BR berperan sebagai anggota Tim Teknis, sedangkan BB berperan sebagai Ketua Tim Teknis,” beber Ardi.

Diketahui sebelumnya, Kejari Jeneponto juga sudah menetapkan 2 tersangka lainnya. Yakni, Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo pada Kamis (20/07/2023) lalu.

Lalu kemudian disusul oleh pegawai PPTK BPBD Jeneponto berinisial SJ yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/08) lalu.

Ardi menegaskan bahwa adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dari BPBD Jeneponto mencapai Rp 954.122.600,-

Adapun pasal yang telah disangkakan terhadap tersangka kata dia, yakni, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

“Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandasnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...