SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Fraksi PAN telah sepakat untuk menjadikan Ranperda Pertanian Organik dan Ranperda Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur. Kedua Ranperda ini dianggap sangat penting dalam menentukan masa depan Luwu Timur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ir. Rahman, Juru Bicara Fraksi PAN, dalam tanggapannya terhadap jawaban Bupati dalam sidang Paripurna DPRD Luwu Timur pada Selasa, 12 September 2023.
Rahman menjelaskan bahwa Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik merupakan implementasi lebih lanjut dari program pemerintah pusat dalam menangani tantangan sektor pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Tujuannya adalah untuk menyediakan pangan sehat dan aman untuk dikonsumsi, tanpa menggunakan bahan kimia berbahaya. Langkah ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat dan juga ekonomi, dengan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Peraturan Daerah ini didasarkan pada pendekatan ekosistem yang sejalan dengan prinsip ekologi dan biologi, seperti mengatur rantai makanan, menjaga kesuburan tanah, pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami, dan meningkatkan keanekaragaman hayati dalam ekosistem. Rahman menegaskan bahwa Fraksi PAN sangat menyadari pentingnya inisiatif ini bagi petani lokal dan seluruh masyarakat Luwu Timur.
Selain itu, Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya juga dianggap relevan dan berpotensi untuk mendorong kemajuan nelayan dan petani perikanan di Kabupaten Luwu Timur. Meskipun masih bersifat normatif, Fraksi PAN menganggap penting untuk mengatur hal-hal spesifik seperti introduksi ikan dan penggunaan pestisida anorganik dalam budidaya yang semakin meluas. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan yang semakin memburuk. Oleh karena itu, Fraksi PAN mendukung upaya bersama dengan pihak swasta, akademisi, dan kelompok nelayan dalam meningkatkan pengelolaan perikanan dan budidaya secara berkelanjutan yang bersahabat dengan lingkungan dan kesehatan.
“Terakhir, Fraksi PAN menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda dalam tahap II tahun 2023, dengan tujuan untuk menjadikannya Peraturan Daerah,” tutup Ir. Rahman.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar