SULSELSATU.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan terkait melarang platform social media yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan.
TikTok Shop sudah pasti dilarang dalam kegiatan jual beli barang.
Social media hanya dapat melakukan promosi barang atau jasa.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar