Logo Sulselsatu

Pakar Hukum Lucas Nilai Publik Bisa Gugat KPU Soal Syarat Capres-Cawapres

Asrul
Asrul

Minggu, 22 Oktober 2023 12:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pakar Hukum Lucas S.H menegaskan putusan hukum yang sudah diketok palu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Pemilu yang diputus beberapa waktu yang lalu, memang bersifat final dan tidak ada upaya hukum apapun yang bisa membatalkannya. Tapi ia mengingatkan putusan itu tidak dapat dilaksanakan secara serta merta.

“Lalu bagaimana mengeksekusinya? Jika dipaksakan malah menjadi polemik dan tidak membawa manfaat kepada penegakan hukum,” ucapnya dikutip Minggu (22/10/2023).

Lucas mengatakan, ada cara lain untuk bisa ‘membatalkan’ putusan tersebut. Dengan melayangkan gugatan terhadap penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku eksekutor putusan dari uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga : Open House Pengacara Kondang Lucas di Makassar Dihadiri Wali Kota dan Ketua DPRD

“Jadi yang dimaksudkan bisa dibatalkan itu adalah sikap dari KPU yang menerima pendaftaran, menafsirkan seolah-olah bisa menerima capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah menjadi kepala daerah tingkat kota madya atau tingkat kabupaten. Tindakan itu yang bisa dibatalkan dengan menggugat ke pengadilan,” tuturnya menjelaskan.

Ia menegaskan putusan MK yang menambahkan bunyi pasal soal syarat maju sebagai capres-cawapres, dianggap merombak dunia hukum dan politik tanah air oleh banyak pemerhati hukum.

Setelah diteliti, sambung dia, terdapat empat hakim tidak setuju atau dissenting opinion. Lucas mengingatkan pertimbangan hakim dan amar putusan itu merupakan satu kesatuan.

Baca Juga : Pakar Hukum Sebut Surat KPU ke Parpol untuk Patuhi Putusan MK Bisa Dibatalkan PTUN

“Saya berpendapat putusan ini, non executable,” ucap dia.

Lucas berpendapat, meskipun putusan ini dikabulkan dengan komposisi empat menolak dan lima hakim MK menerima dalam putusannya. Namun sebenarnya ada dua hakim lagi yang tidak setuju penuh dengan gugatan yang diajukan.

“Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic (2 Hakim MK), mereka memberikan concurring opinion, setuju tapi kondisional,” kata Lucas.

Baca Juga : Bantah Hotman Paris, Lucas: Debitur Kredit Macet Bisa Dipidana

Dalam penjelasannya, dua hakim di atas menyebut setuju 40 tahun sebagai syarat usia capres dan cawapres atau pernah menjadi gubernur, atau tingkat provinsi, tapi tidak untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

“Jadi kalau saya simpulkan, tiga hakim setuju umur 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, itu final. Tetapi dua hakim setuju dengan syarat kepala daerah tingkat provinsi,” terangnya.

Sehingga menurut advokat senior itu, putusan MK atas perkara 90/PUU-XXI/2023 harus benar-benar diperhatikan sebelum dieksekusi.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Jangan sampai penyelenggara negara dan juga penyelenggara pemilu, salah menafsirkan putusan fenomenal yang membuat geger republik ini.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar08 Oktober 2026 20:44
Makassar Leadership Summit 2026, Kepemimpinan Harus Berdampak bagi Lingkungan dan Masyarakat
Makassar Leadership Summit 2026 resmi digelar dengan mengangkat isu kepemimpinan yang inklusif dan berkelanjutan....
Bisnis08 Oktober 2026 18:21
Kalla Translog Tawarkan Yard Services dengan Sewa Fleksibel
Kalla Transport & Logistics (Kalla Translog) menyediakan Yard Services untuk mendukung kebutuhan penyimpanan kendaraan operasional perusahaan, mul...
News08 Oktober 2026 17:53
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Pengelola Sampah
Menjelang penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 pada 9 hingga 11 Oktober 2026, BRI melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Ped...
Politik08 Oktober 2026 17:28
Appi Gabung Demokrat, Ni’matullah: Tambahan Kekuatan Bagi Partai
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan Ni’matullah menyambut bergabungnya Wali Kota Makassar Munafri Arifud...