Logo Sulselsatu

Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Sinjai Berikan izin luar biasa kepada WBP

Andi
Andi

Senin, 11 Desember 2023 19:10

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, SINJAI – Dalam rangka pemenuhan hak, Rutan Kelas IIB Sinjai memberikan izin luar biasa kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah berkabung untuk Hadiri Pemakaman Orang Tua, Senin (11/12)

Pelaksanaan izin luar biasa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Baca Juga : Dukung IPPA Fest 2025, BRI Kuatkan Peran Pemberdayaan Warga Binaan

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo sunarko mengatakan ini adalah salah satu hak WBP untuk mendapatkan izin luar biasa.

“Terdapat hak narapidana untuk izin keluar Rutan dalam hal-hal luar biasa, salah satunya keluarga meninggal, seperti ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung dan waktu izin keluar rutan ini diberikan paling lama 1 x 24 jam serta tidak menginap dan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Cahyo Sunarko lanjut menerangkan, “sebelum memberikan izin luar Biasa kepada WBP petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi Karutan dalam mengambil keputusan, “ terangnya.

Baca Juga : Natal 2019, Tak Ada Napi Rutan Sinjai Dapat Remisi

Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut mengapresiasi Rutan Sinjai karena telah memberikan izin untuk melihat orangtuanya untuk terakhir kali.

“saya berterimakasih dengan pihak Rutan telah memberikan izin untuk melihat Ibu saya untuk terakhir kali,” pungkasnya.

Dalam memberikan izin luar biasa bagi warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan selama prosesi pemakaman berlangsung, warga binaan yang izin keluar tidak luput sedetikpun dari pengawalan petugas. Setelah proses pemakaman selesai, warga binaan tersebut langsung dibawa kembali masuk ke Rutan Sinjai. Proses pengawalan berjalan tertib dan aman. Diharapkan dengan dilaksanakan izin luar biasa dengan pengawalan yang sangat melekat ini, warga binaan tetap terpenuhi hak-haknya selama menjalani pidana di Rutan Sinjai.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...