SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto, Sulawesi Selatan mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap pelanggaran pemilu yang ditemukannya.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa kepada tim awak media, Jumat (19/01/2024.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Pintu Bawaslu Jeneponto terbuka untuk siapa saja,”ujar Bustanil Nassa.
Ia mengatakan bahwa Bawaslu Jeneponto sudah membuka jam layanan penerimaan laporan dugaan pelanggaran dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Kami siap terima laporan masyarakat sesuai jadwal yang telah ditentukan pada Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” ujarnya.
Sementara di hari Jumat, Kami tetap buka pada pukul 08.00 hinga 16.30 Wita,”tambah Bustanil.
Lain halnya apabila pelanggaran terjadi di masa tenang maupun di hari pencoblosan maka jadwal pengaduan ini dapat dibuka selama 24 jam.
” Kecuali laporan yang disampaikan pada masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan 1×24 jam,” pungkasnya.
Laporan Kontributor: Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar