SULSELSATU.com, JENEPONTO – Proses rekapitulasi suara pemilu 2024 di Kabupaten Jeneponto pada tingkat Kecamatan resmi ditunda. Penundaannya pun disebut sebut atas perintah KPU RI.
Komisioner KPU Jeneponto, Mustari mengatakan jadwal rekapitulasi suara hanya digelar satu kecamatan, yakni Batang.
“Hari ini yang rekap cuma Kecamatan Batang,”ujar Mustari kepada sulselsatu.com, Minggu (18/02/2024).
Namun saat proses rekapitulasi berlangsung di Kecamatan Batang, tiba tiba rekapitulasi tersebut dihentikan dengan alasan perintah KPU RI.
“Perintah KPU RI sehingga ditunda,”katanya
Padahal rekapitulasi tersebut baru 3 TPS asal Desa Camba Camba yang berhasil direkap.
“Terlanjur kotak suara dibuka kemudian untuk diselesaikan direkap baru diskorsing,”pungkas.
Ditanya terkait penundaan, Mustari menjelaskan bahwa penundaan serentak se Indonesia.
“Tujuannya ditunda untuk memastikan kekuatan jaringan internet di masing masing kecamatan agar proses pleno dengan menggunakan si rekap bisa akurat,”ujar Mustari.
Selanjutnya rekapitulasi tingkat Kecamatan akan dijadwalkan digelar serentak pada tanggal 20 Februari mendatang.
“Rencana tanggal 20 Februari Sembari menunggu surat resmi KPU RI,”katanya.
Pihaknya pun menjamin tidak ada upaya penggelembungan suara.
” Insya Allah tidak ada (Penggelembungan). Semua masih dalam koridor yg sesuai mekanisme,”katanya.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar