Logo Sulselsatu

OJK Terbitkan Aturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 22 April 2024 12:02

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Aturan baru ini diterbitkan dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga : Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama. Pertama adalah pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan keempat adalah pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga : OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal Tingkatkan Kepercayaan Investor

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik25 Oktober 2026 18:52
Resmi Dilantik Sarmuji, IAS Pasang Target Kursi DPRD Golkar di Sulsel Naik 50 Persen
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), Ilham Arief Sirajuddin (IAS), memasang target peningkatan perolehan ...
Makassar25 Oktober 2026 18:43
Anniversary ke-4 Perempuan Indonesia Maju Makassar, Melinda Aksa Dorong Perempuan Tingkatkan Kapasitas dan Berkontribusi
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Perempuan Indonesia Maju (PIM) Kota Makassar memperingati hari ke-4 dengan mengusung tema Perempuan Menginspirasi,...
News25 Oktober 2026 17:21
HBD 2026 Perkuat Persaudaraan 32.214 Bikers Honda
Sebanyak 32.214 bikers Honda dari berbagai daerah di Indonesia meramaikan rangkaian Honda Bikers Day (HBD) 2026. Puncak acara yang digelar di Lapangan...
Entertainment25 Oktober 2026 17:00
Purwa Caraka Buka Cabang Musik di Citraland Celebes, 60 Siswa Tampil di Musical Journey
Purwa Caraka Music Studio (PCMS) resmi membuka cabang di Citraland Celebes, Kabupaten Gowa, Minggu (25/10/2026)....