Logo Sulselsatu

OJK Terbitkan Aturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 22 April 2024 12:02

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Aturan baru ini diterbitkan dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga : OJK dan Persatuan Aktuaris Indonesia Dorong Mahasiswa Unhas Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama. Pertama adalah pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan keempat adalah pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga : OJK Sulselbar Edukasi Keuangan 370 Pelajar dan Mahasiswa di Sulawesi Barat

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel23 Juni 2026 22:11
PLN UIP Sulawesi dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna mendukung p...
OPD23 Juni 2026 20:56
Kunker ke Barru, Komisi B DPRD Sulsel Fokus DBH, BPJS, dan Optimalisasi Aset
SULSELSATU.com, BARRU – Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Azizah Irma Wahyudiyanti, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barru ber...
Video23 Juni 2026 20:12
VIDEO:Prabowo Akui Gaji Guru dan PNS Masih Kurang Baik
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa gaji guru dan PNS saat ini masih belum ideal. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaru...
News23 Juni 2026 19:03
PLN UIP Sulawesi dan Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum Dukung Proyek Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banggai untuk mendukung penyelesaian aspek hukum ...