Logo Sulselsatu

Pansus Rampungkan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Juli 2024 18:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melakukan rapat finalisasi Rancangan Perda. Kegiatan ini menjadi tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Pansus, Irfan AB menjelaskan pihaknya telah mendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait.

“Selanjutnya kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan. Baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga : Andre Tanta Dorong Pertemuan Warga dan Developer Soal Jalan Rusak di Pondok Husada

Irfan menuturkan, pembentukan Perda ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulsel. Selanjutnya yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program ini.

“Penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim,” tuturnya.

Politisi PAN ini melanjutkan, Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Yeni Rahman Soroti Kesenjangan Akses Pendidikan saat Pengawasan di Dua SMA Makassar

Dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib berperan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...