Logo Sulselsatu

Pansus Rampungkan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Juli 2024 18:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melakukan rapat finalisasi Rancangan Perda. Kegiatan ini menjadi tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Pansus, Irfan AB menjelaskan pihaknya telah mendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait.

“Selanjutnya kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan. Baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga : Pimpinan DPRD Sulsel Apresiasi Prof Zudan Atas Penghargaan Dari Mendagri

Irfan menuturkan, pembentukan Perda ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulsel. Selanjutnya yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program ini.

“Penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim,” tuturnya.

Politisi PAN ini melanjutkan, Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Pemprov-DPRD Sulsel Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp10,168 Triliun

Dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib berperan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama08 September 2024 18:06
KPU Jeneponto Bakal “Eliminasi” Paslon Yang Tak Setor Berkas Perbaikan Tepat Waktu
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto bakal mengeliminasi pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon wakil bupati J...
Berita Utama08 September 2024 16:14
Resmob Polres Jeneponto Gerebek Judi Sabung Ayam, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Pegasus unit Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku judi sab...
Lifestyle08 September 2024 16:08
Social Movement KYH 2024 Bersih-bersih Kanal Sinrijala Bersama Karin Novilda
Hari pertama Kalla Youth Fest (KYF) sukses diawali dengan pelaksanaan social movement dengan mengusung tagar #TemanLebihBaik...
Berita Utama08 September 2024 15:43
Pasangan Sarif – Qalby Tatap Muka Dengan Tim Pemenangannya di 11 Kecamatan, ABS : Insha Allah Kita Menang
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pasangan bakal calon Bupati Jeneponto dan bakal calon wakil bupati Jeneponto, Muhammad Sarif – Moch Noer Alim ...