Logo Sulselsatu

Hakim MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Asdar Ali Berkekuatan Hukum Tetap

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 04 Juli 2024 13:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis bebas hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar terhadap Asdar Ali.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans pada 8 Januari 2024 lalu memutuskan Asdar Ali tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar.

“Tolak,” tulis amar putusan majelis hakim pada laman informasi perkara Mahkamah Agung untuk perkara nomor 3715 K/Pid.Sus/2024 dan tanggal putus tertulis 3 Juli 2024.

Perkara tersebut terkait dengan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sulsel atas vonis bebas terdakwa Asdar Ali. Dengan adanya putusan MA tersebut, yang pada intinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, menegaskan kalau vonis bebas terhadap Asdar Ali telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, pada perkara dugaan korupai di PDAM Makassar, terdapat tiga terdakwa yang diajukan oleh JPU. Mereka adalah mantan Dirut PDAM Makassar 2018 Hamzah Ahmad, Plt Direktur Kuanggan 2019 Tiro Paranoan, dan Direktur Keuangan 2020 Asdar Ali.

Ketiganya oleh majelis hakim PN Makassar divonis bebas, terkait dengan vonis bebas tersebut JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Yang kami ketahui, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan menolak kasasi jaksa baru untuk klien kami Asdar Ali. Untuk dua lainnya kami tidak ketahui,” kata penasehat hukum Asdar Ali dari Rudal & Partners Law Firm, Muhammad Nursalam, Kamis (4/7/2024).

Diketahui, ketiganya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif. Dana tersebut digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Melalui putusan MA ini telah membuktikan kalau klien kami Asdar Ali tidak bersalah dalam perkara tersebut dan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” pungkas Nursalam. (*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 14:54
Rudianto Lallo Desak Kejati Bongkar Mafia Alsintan Rp243 Miliar, Gowa dan Takalar Jadi Sorotan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menuntaskan penyelidikan d...
Bisnis05 November 2026 14:45
Asmo Sulsel Hadirkan Promo Honda, Hemat Sampai Rp8 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan program promo pembelian sepeda motor Honda sepanjang November 2026....
News05 November 2026 13:19
Pajak MBLB Overburden Pemkab Luwu Timur Dinilai Memberatkan Perusahaan Tambang
Langkah Pemerintah di sejumlah daerah yang gencar mengejar pemasukan tanpa memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan aturan perpajakan, menjadi so...
Pendidikan05 November 2026 11:11
YBM PLN Bantu Biaya Pendidikan 15 Mahasiswa Unismuh
Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menyalurkan bantuan pendidikan kepada 15 mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unism...