Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Luwu Timur Kunjungan Kerja ke Kemenag dan Kemenaker RI Bahas Hak Penyandang Disabilitas

Andi
Andi

Jumat, 12 Juli 2024 11:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, memimpin rombongan dalam kunjungan kerja ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Jumat (12/7/2024).

Rombongan yang terdiri dari 9 orang ini terbagi menjadi dua kelompok Panitia Khusus (Pansus). Kelompok pertama, Pansus Pesantren, mengunjungi Kemenag RI dan terdiri dari Wakil Ketua II, Usman Sadik, Suardi Ismail, Rahman Sanusi, Aris Situmorang, dan Tugiat.

Sementara itu, Pansus Disabilitas yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Aripin, mengunjungi Kemenaker RI. Anggota Pansus Disabilitas termasuk Alpian, Abduh, Efraim, dan Ramna Minggus.

Baca Juga : Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Aripin menjelaskan bahwa kunjungan ke Kemenaker RI bertujuan untuk memahami implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak,” ucapnya.

Pansus Disabilitas merasa penting untuk mengkaji dan mendorong penerapan undang-undang ini dalam peraturan daerah di Luwu Timur. Aripin merinci bahwa Pasal 53 ayat (1) dan (2) dari undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan setidaknya 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan sektor swasta harus mempekerjakan 1%.

Baca Juga : Ketua DPRD Luwu Timur Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tenis Kapolres Cup III

“Di Luwu Timur, terdapat sekitar 3.000 penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlakuan adil dalam pekerjaan di perusahaan,” ujar Aripin.

Ia juga menambahkan bahwa dengan Luwu Timur yang saat ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), akan ada peningkatan perhatian dari sektor swasta. Selain itu, Aripin menekankan perlunya penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang ini.

“Kami perlu mengetahui sanksi apa yang dapat diterapkan sehingga dapat ditindaklanjuti dalam peraturan daerah yang sedang kami susun,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...
News01 Mei 2026 20:49
PT Vale Perkuat ESG 2025, Investasi Lingkungan Tembus US$43,79 Juta
PT Vale Indonesia Tbk memperkuat implementasi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sepanjang 2025 sebagai bagian dari strategi bisnis jan...