Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Luwu Timur Kunjungan Kerja ke Kemenag dan Kemenaker RI Bahas Hak Penyandang Disabilitas

Andi
Andi

Jumat, 12 Juli 2024 11:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, memimpin rombongan dalam kunjungan kerja ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Jumat (12/7/2024).

Rombongan yang terdiri dari 9 orang ini terbagi menjadi dua kelompok Panitia Khusus (Pansus). Kelompok pertama, Pansus Pesantren, mengunjungi Kemenag RI dan terdiri dari Wakil Ketua II, Usman Sadik, Suardi Ismail, Rahman Sanusi, Aris Situmorang, dan Tugiat.

Sementara itu, Pansus Disabilitas yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Aripin, mengunjungi Kemenaker RI. Anggota Pansus Disabilitas termasuk Alpian, Abduh, Efraim, dan Ramna Minggus.

Baca Juga : Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Aripin menjelaskan bahwa kunjungan ke Kemenaker RI bertujuan untuk memahami implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dinyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak,” ucapnya.

Pansus Disabilitas merasa penting untuk mengkaji dan mendorong penerapan undang-undang ini dalam peraturan daerah di Luwu Timur. Aripin merinci bahwa Pasal 53 ayat (1) dan (2) dari undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan setidaknya 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan sektor swasta harus mempekerjakan 1%.

Baca Juga : Ketua DPRD Luwu Timur Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tenis Kapolres Cup III

“Di Luwu Timur, terdapat sekitar 3.000 penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlakuan adil dalam pekerjaan di perusahaan,” ujar Aripin.

Ia juga menambahkan bahwa dengan Luwu Timur yang saat ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), akan ada peningkatan perhatian dari sektor swasta. Selain itu, Aripin menekankan perlunya penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang ini.

“Kami perlu mengetahui sanksi apa yang dapat diterapkan sehingga dapat ditindaklanjuti dalam peraturan daerah yang sedang kami susun,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...
News25 September 2026 16:58
BPN Sultra Terbitkan SK Hak 47 Persil GITET 275 kV Kendari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak untuk 47 persil lahan Gardu Induk Tegan...
Hukum25 September 2026 16:51
Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengurusan PBG
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sepakat menetapkan Bupati Gowa Sitti Husnia...