SULSELSATU.com, JENEPONTO – Penyidik Polsek Batang Jeneponto Resmi menyerahkan tersangka Inisial SS dan barang bukti atas kasus pencurian motor (Curanmor) ke Kejaksaan negeri Jeneponto, Senin siang tadi (15/07/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Bakri melalui rilis yang diterima oleh sulselsatu.com.
Kata Bakri, Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Penyidik Polsek Batang setelah 5 tahun berlalu.
Kasus pencurian motor terjadi di wilayah Polsek Batang tahun 2019 silam tepatnya di Desa Tino Kecamatan Tarowang Jeneponto dan baru terungkap dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Februari 2024 yang lalu.
“Saat diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya,”katanya.
Bakri juga membenarkan jika berkas tersangka telah lengkap dan dilimpahkan Kejaksaan.
“Tersangka dan barang bukti tadi sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jeneponto, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Penulis Dedi Jentak
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar