Logo Sulselsatu

Firmina Pimpin Pansus Pengembangan Hortikultura Kunjungan ke Kemendagri

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Agustus 2024 10:16

Anggota DPRD Sulsel Firmina Tallulembang. Ist
Anggota DPRD Sulsel Firmina Tallulembang. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengembangan Hortikultura melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otda Kemendagri.

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Firmina Tallulembang ini berkonsultasi dengan Ramandhika Suryasmara selaku ketua Tim 5 Otda Kemendagri.

Firmina menyampaikan terkait kemandirian benih yang menjadi visi utama dibentuknya pansus pengembangan hortikultura.

Baca Juga : Pimpinan DPRD Sulsel Apresiasi Prof Zudan Atas Penghargaan Dari Mendagri

“Kemandirian pangan merupakan visi nasional yang diturunkan oleh Gubernur Provinsi Sulsel. Hal yang diharapkan dari pihak Kemendagri adalah sanksi hukum dari seluruh kegiatan yang diatur dalam Ranperda Pengembangan Hortikultura,” kata Firmina, Kamis (15/8/2024).

Firmina menuturkan bahwa tim pengembangan Pansus Hortikultura telah melaksanakan RDP dengan 24 kabupaten kota yang berjalan signifikan.

Kepala Dinas Pertanian, Suaib mengungkapkan Barru menjadi contoh untuk mengimplementasikan kawasan komoditas unggulan.

Baca Juga : Pemprov-DPRD Sulsel Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp10,168 Triliun

“Hasil dari kunjungan di Provinsi Bali menginspirasi kita untuk menciptakan produk kualitas international untuk bersaing secara global,” ujarnya.

Tenaga Ahli, Prof Mashur menyampaikan bahwa hortikultura memiliki potensi yang tinggi. Dimana spirit dari ranperda ini berfokus pada manajemen yang memiliki hasil yang terukur (evaluasi, moniroting, dan standar).

“Kabupaten yang memiliki skala ekspor akan didorong dalam produksi. Oleh karena itu dari sisi supply chain management akan dikembangkan oleh kolaborasi dengan pihak profesional atau entitas terkait,” jelasnya.

Baca Juga : Syaharuddin Alrif Hadiri Munas ke-II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia di Jambi

Sementara itu, Ramandhika menanggapi bahwa judul ranperda ini belum tepat untuk menjawab kebutuhan hortikultura di Sulawesi Selatan. Sebab cangkupanya hanya pada wilayah pengembangan.

“Sarannya judul diubah hanya menjadi Hortikultura. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2010. Adapun terkait sanksi, sebenarnya, dalam UU sudah diatur, hanya perlu lebih dikaji dan diintergrasikan,” bebernya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle11 September 2024 18:10
51 Peserta Honda Big BOS Sulawesi Journey 2 Tempuh Jarak 1400 Kilometer Rute Palu hingga Manado
Honda Big BOS (Big Bike Owner Society) kembali touring Sulawesi Journey 2. Honda Big BOS Sulawesi Journey 2 tempuh jarak 1400 kilometer dengan rute Pa...
Video11 September 2024 17:47
VIDEO: Viral, Asisten Rumah Tangga Tertangkap Ambil Uang dan Barang Majikan
SULSELSATU.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) tertangkap mengambil uang dan barang milik majikannya. Video kejadian ini viral di media sos...
Politik11 September 2024 17:21
Danny-Azhar Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Buat Warga Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, terus menerus menunjukkan dedikasinya untuk membangun hubungan yang kuat dan p...
Aneka11 September 2024 17:10
Honda Big BOS Sulawesi Journey 2 Hadirkan Kegembiraan Berkendara dan Penjelajahan Menantang
Honda Big BOS (Big Bike Owner Society) kembali melakukan touring Sulawesi Journey 2 bagi pecinta motor big bike Honda....