Logo Sulselsatu

Firmina Pimpin Pansus Pengembangan Hortikultura Kunjungan ke Kemendagri

Asrul
Asrul

Kamis, 15 Agustus 2024 10:16

Anggota DPRD Sulsel Firmina Tallulembang. Ist
Anggota DPRD Sulsel Firmina Tallulembang. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pengembangan Hortikultura melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otda Kemendagri.

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Firmina Tallulembang ini berkonsultasi dengan Ramandhika Suryasmara selaku ketua Tim 5 Otda Kemendagri.

Firmina menyampaikan terkait kemandirian benih yang menjadi visi utama dibentuknya pansus pengembangan hortikultura.

Baca Juga : HUT ke-357 Sulsel, Cicu Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

“Kemandirian pangan merupakan visi nasional yang diturunkan oleh Gubernur Provinsi Sulsel. Hal yang diharapkan dari pihak Kemendagri adalah sanksi hukum dari seluruh kegiatan yang diatur dalam Ranperda Pengembangan Hortikultura,” kata Firmina, Kamis (15/8/2024).

Firmina menuturkan bahwa tim pengembangan Pansus Hortikultura telah melaksanakan RDP dengan 24 kabupaten kota yang berjalan signifikan.

Kepala Dinas Pertanian, Suaib mengungkapkan Barru menjadi contoh untuk mengimplementasikan kawasan komoditas unggulan.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Cicu Ajak Warga Waspadai Dampak Buruk Udara Kotor di Makassar

“Hasil dari kunjungan di Provinsi Bali menginspirasi kita untuk menciptakan produk kualitas international untuk bersaing secara global,” ujarnya.

Tenaga Ahli, Prof Mashur menyampaikan bahwa hortikultura memiliki potensi yang tinggi. Dimana spirit dari ranperda ini berfokus pada manajemen yang memiliki hasil yang terukur (evaluasi, moniroting, dan standar).

“Kabupaten yang memiliki skala ekspor akan didorong dalam produksi. Oleh karena itu dari sisi supply chain management akan dikembangkan oleh kolaborasi dengan pihak profesional atau entitas terkait,” jelasnya.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Serap Aspirasi Warga Mappala soal Pendangkalan Kanal

Sementara itu, Ramandhika menanggapi bahwa judul ranperda ini belum tepat untuk menjawab kebutuhan hortikultura di Sulawesi Selatan. Sebab cangkupanya hanya pada wilayah pengembangan.

“Sarannya judul diubah hanya menjadi Hortikultura. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2010. Adapun terkait sanksi, sebenarnya, dalam UU sudah diatur, hanya perlu lebih dikaji dan diintergrasikan,” bebernya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum23 Oktober 2026 14:30
Polisi Sisir Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Manggala Makassar, Lima Orang Diamankan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polisi menyisir dua lokasi yang diduga menjadi tempat judi sabung ayam di Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Sela...
Bisnis23 Oktober 2026 13:13
Geely Resmi Buka Diler Pertama di Sulawesi
Geely Auto Indonesia meresmikan Geely Ricklean Makassar sebagai diler pertamanya di Sulawesi sekaligus diler ke-52 secara nasional....
News23 Oktober 2026 12:49
Sulsel dan Selayar Raih TPAKD Award 2026
Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Kepulauan Selayar meraih penghargaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Terbaik 2026 untuk wilayah S...
News23 Oktober 2026 11:47
PT Vale Indonesia Kerahkan Tim Tangani Karhutla di Kolaka
PT Vale Indonesia Tbk mengerahkan tim Fire and Emergency Services (FES) untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Puulemo dan Ba...