Logo Sulselsatu

Yeni Rahman Dorong Pemkot Makassar Buat Percontohan Kawasan Tanpa Rokok

Asrul
Asrul

Sabtu, 24 Agustus 2024 21:14

Anggota DPRD Makassar Yeni Rahman menggelar sosialisasi Perda KTR bersama warga. Foto/SS
Anggota DPRD Makassar Yeni Rahman menggelar sosialisasi Perda KTR bersama warga. Foto/SS

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman mendorong agar Pemerintah Kota menghadirkan khusus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bisa menjadi percontohan.

Legislator PKS ini menyampaikan dengan hadirnya wilayah percontohan ini, bisa menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya tidak merokok sembarangan tempat.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

“Saya mendorong agar ada tempat khusus Kawasan Tanpa Rokok, atau RW Sehat atau apapun namanya di Kota Makassar ini. Saya pikir memang ini perlu dipikirkan bersama agar Perda KTR yang sudah ada bisa dimaksimalkan,” ujar Yeni usai menggelar Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2013 tentang KTR di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (24/8/2024).

Yeni mencontohkan seperti di Desa Bone Bone Kabupaten Enrekang, dimana warga yang ingin merokok diharuskan ke bukit sebab kawasan yang dihuni penduduk sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Anggota DPRD Sulsel terpilih periode 2024-2029 ini juga menyampaikan agar duta-duta anti rokok perlu dimaksimalkan perannya dalam mengajak generasi muda menghindari rokok dengan membentuk komunitas.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

“Kita juga harus gencarkan duta-duta anti rokok ini untuk menumbuhkan terbentuknya komunitas yang lebih besar, tidak sekadar mengajak menghindari rokok, tetapi bisa menciptakan kegiatan-kegiatan positif lainnya,” tutur anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Yeni yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi rakyat ini, mengatakan lewat kegiatan positif yang dilakukan komunitas anti rokok tersebut akan menumbuhkan anak atau remaja lainnya.

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

“Dari komunitas yang terbentuk inilah akan melahirkan kegiatan positif yang bisa mengajak anak muda kita atau remaja pada menerapkan pola hidup sehat,” kata dia.

Yeni juga berharap agar kesadaran bagi pengguna jasa angkutan publik, agar tidak merokok dalam kendaraan umum yang bisa mengganggu kesehatan penumpang lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Makassar Nursaidah Sirajuddin selaku narasumber menyampaikan bahwa memang masih banyak ditemukan orang yang merokok pada kawasan yang dilarang berdasarkan Perda KTR tersebut.

Baca Juga : Hadiri RDP di DPRD Makassar, Taufan Pawe Minta RSIA Paramount Ditutup Permanen Usai Cucunya Meninggal

“Sosialisasi ini sedang kami gencarkan, alhamdulillah kami turut terbantu oleh bapak dan ibu anggota dewan yang turut melaksanakan sosialisasi Perda KTR,” tuturnya.

Nursaidah menambahkan bahwa pihaknya juga telah membentuk duta KTR di tingkat sekolah, selain itu juga melibatkan Puskesmas untuk mengajak masyarakat merokok pada tempat yang sudah ditetapkan oleh Perda.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 September 2026 21:02
OJK Dorong Inklusi Keuangan Petani Rumput Laut Lewat e-Seaweed, 200 Petani Telah Terdaftar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) bersama International Labour Organization (ILO) dan sejum...
Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...
News25 September 2026 16:58
BPN Sultra Terbitkan SK Hak 47 Persil GITET 275 kV Kendari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak untuk 47 persil lahan Gardu Induk Tegan...