Logo Sulselsatu

Begini Persiapan KPU Sulsel Jelang Pendaftaran Calon Gubernur

Asrul
Asrul

Senin, 26 Agustus 2024 20:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) umumkan membuka pendaftaran pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah mengatakan, pengumuman pendaftaran cagub-cawagub berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1981 tahun 2024 tentang penetapan dengan beberapa persyaratan.

“Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara 382.007,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga : Regulasi Terbaru PAW Berlaku, KPU Sulsel Perketat Proses Pergantian Anggota DPRD

Waktu dan tempat pendaftaran mulai dilaksanakan pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 sore di Kantor KPU Sulsel.

“Sementara untuk hari Kamis tanggal 29 agustus 2024 mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 23.59 di kantor KPU Sulsel Jl.A.P. Pettarani Makassar,” jelasnya.

“Calon gubernur dan wakil gubernur merupakan Warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga : KPU Sulsel Dampingi Pemilihan OSIS Serentak, Disdik Siapkan Fasilitas Sekolah

Adapun untuk usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota.

“Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” katanya.

Bakal Cagub-cawagub juga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” tutup Hasbullah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga04 Oktober 2026 18:24
Khong Guan Perluas Pembinaan Pemain Sepak Bola Usia Dini ke Indonesia Timur
Khong Guan melalui program Khong Guan Superco Supercamp Superfest 2026 memperluas pembinaan talenta sepak bola usia dini hingga Indonesia Timur....
News04 Oktober 2026 17:44
Kalla Beton Suplai Ready Mix Pembangunan Masjid di Sepaku
Kalla Beton mendukung pembangunan Masjid Miftahul Firdaus di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, me...
Lifestyle04 Oktober 2026 09:37
60 Motor Adu Kreativitas di Yamaha CustoMAXi Makassar, Perebutkan Total Hadiah Rp47 Juta
Yamaha CustoMAXi kembali hadir di Kota Makassar dengan konsep modifikasi yang semakin beragam. Tahun ini, Yamaha menambah kategori kompetisi sekaligus...
Makassar03 Oktober 2026 22:31
Ruslan Lallo Gelar Pengawasan Pemerintahan Daerah Bersama Kecamatan Wajo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ruslan Lallo menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Kecamatan ...