Logo Sulselsatu

Begini Persiapan KPU Sulsel Jelang Pendaftaran Calon Gubernur

Asrul
Asrul

Senin, 26 Agustus 2024 20:27

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) umumkan membuka pendaftaran pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024.

Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah mengatakan, pengumuman pendaftaran cagub-cawagub berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1981 tahun 2024 tentang penetapan dengan beberapa persyaratan.

“Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara 382.007,” ujarnya, Senin (26/8/2024).

Baca Juga : Regulasi Terbaru PAW Berlaku, KPU Sulsel Perketat Proses Pergantian Anggota DPRD

Waktu dan tempat pendaftaran mulai dilaksanakan pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 16.00 sore di Kantor KPU Sulsel.

“Sementara untuk hari Kamis tanggal 29 agustus 2024 mulai pukul 08.00 pagi sampai dengan pukul 23.59 di kantor KPU Sulsel Jl.A.P. Pettarani Makassar,” jelasnya.

“Calon gubernur dan wakil gubernur merupakan Warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga : KPU Sulsel Dampingi Pemilihan OSIS Serentak, Disdik Siapkan Fasilitas Sekolah

Adapun untuk usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota.

“Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” katanya.

Bakal Cagub-cawagub juga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga : KPU Tegaskan PSU Pilkada Palopo Gunakan Data Pemilih Lama

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” tutup Hasbullah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar20 Agustus 2026 16:44
Munafri Minta Kepala OPD Ubah Cara Kerja
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Per...
Metropolitan20 Agustus 2026 16:42
Munafri Salurkan 2.000 Liter Pupuk dan Ribuan Kilogram Benih untuk Kelompok Tani Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sektor pertanian di tengah keterbatasan lahan dan ancaman perubahan iklim y...
Pendidikan20 Agustus 2026 16:28
Grup Astra Makassar Salurkan Beasiswa Lestari Astra untuk 10 Pelajar KBA Burasa Rappocini
Grup Astra Makassar menyalurkan Beasiswa Lestari Astra kepada 10 penerima manfaat yang berada di Kampung Berseri Astra (KBA) Burasa Rappocini, Makassa...
Makassar20 Agustus 2026 16:05
Aston Makassar Gelar Padel Fun Competition Antar Karyawan Peringati Hari Kemerdekaan
Aston Makassar Hotel and Convention Center menggelar Padel Fun Competition antar karyawan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indone...