Logo Sulselsatu

Ditjen PP dan Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar FGD Hukum Acara Perdata di Makassar

Asrul
Asrul

Selasa, 15 Oktober 2024 13:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata di Hotel Claro Makassar pada Selasa (15/10/2024).

FGD ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen PP Heni Susila Wardoyo. Dalam amanat Plt Direktur Jenderal PP Asep Mulyana, Heni menyampaikan bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata yang telah disusun pemerintah untuk menggantikan Hukum Acara Perdata peninggalan Pemerintah Hindia Belanda.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata ini hadir demi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia, serta mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban,” kata Heni.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal sebagai Upaya Tingkatkan Pemberian Bantuan Hukum

Lebih lanjut Heni ungkapkan bahwa perkembangan masyarakat yang sangat cepat serta pengaruh globalisasi, menunutut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien, sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.

“Melalui FGD ini, kami harap dapat menghasilkan masukan yang konstruktif guna menghasilkan hukum acara perdata yang lebih baik bagi Indonesia,” harap Heni.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditjen PP yang telah bekerjasama dalam menyelenggarakan diskusi publik RUU ini. Menurutnya, peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang saat ini berlaku mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk pengadilan di Jawa-Madura. Hal ini tentu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dimana sudah tidak ada lagi pembagian wilayah Jawa-Madura dan luar Jawa-Madura.

Baca Juga : Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

“Keberlakuan hukum acara perdata adalah di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua warga Negara Indonesia tanpa membedakan golongan,” ungkap Taufiqurrakhman.

Atas situasi tersebut, Taufiqurrakhman ungkapkan perlu disusun RUU tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehensif sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas hukum acara perdata yang berlaku.

“Dalam penyusunan RUU tersebut haruslah memenuhi ketentuan sebagaimana termuat dalam UUD 1945, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan disusun melalui proses legal drafting yang tepat.” papar Taufiqurrakhman.

Baca Juga : Dikukuhkan Sebagai Ketua DWP Kanwil Kemenkum Sulsel, Syamsidar Andi Basmal Siap Wujudkan Visi dan Misi Organisasi

Disamping itu, lanjut Taufiqurrakhman, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh serampangan dan tergesa-gesa dalam proses penyusunannya, serta memperhatikan betul-betul partisipasi masyarakat, agar proses pembentukan suatu undang-undang benar-benar dapat menjadi solusi atas permasalahan hukum yang terjadi, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap perkembangan zaman.

“Melalui FGD ini, pemikiran para undangan dan peserta yang hadir dapat menghasilkan masukan yang konstruktif guna menghasilkan hukum acara perdata yang lebih baik bagi bangsa dan negara kita,” jelas Taufiqurrakhman.

Adapun Alexander Palti selaku Direktur Perancangan Perundang-Undangan Ditjen PP dalam laporannya mengatakan pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari pemenuhan partisipasi publik secara penuh dan bermakna, juga sebagai salah satu tolok ukur terhadap produk hukum apakah telah tersusun dengan sempurna, baik secara formil maupun materiil yang memenuhi tuntutan kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga : Kadiv Yankum Ajak Jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel Berkinerja Baik Ditengah Efisiensi Anggaran

Lanjut Palti, FGD ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 bahwa pemenuhan meaningful participation harus sekurang-kurang dipenuhi dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan dan Pasal 96 UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“FGD ini merupakan bentuk sarana pemenuhan kebutuhan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara Pemerintah, DPR, dan masyarakat. FGD ini diharapkan berkembang menjadi diskusi yang aktif, dinamis, produktif, dan kontributif bagi reformasi hukum nasional,” harap Palti.

Palti dalam laporannya mengatkan FGD ini dihadiri sebanyak 150 orang dengan menghadirkan narasumber yaitu Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah. S.H., M.H., Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H., dan Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H.

Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Luwu Timur dan Maros

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Forkopimda se-Sulsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, dan Seluruh Pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional04 Agustus 2026 17:53
Tangani 12 Perkara Korupsi, Kejari Samarinda Masuk Jajaran Terbaik Nasional
SAMARINDA, SULSELSATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam penanganan tindak pidana khusus (Pids...
Metropolitan04 Agustus 2026 17:33
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Suasana haru mewarnai rangkaian acara lepas sambut Kapolres Bulukumba saat AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., bersama istri, ...
Sulsel04 Agustus 2026 17:32
Mahasiswa KKN Unhas Gandeng KPU Pangkep Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 19
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ...
News04 Agustus 2026 17:01
Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menggelar Customer Engagement Wilayah 4 sebagai forum untuk mendengarkan kebutuhan dan keluhan pelanggan sekaligus mempe...